Lintang, 1 Oktober 2025 — Nama Purbaya kembali menjadi sorotan publik setelah kabar bahwa sejumlah BUMN mengadukan dirinya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun Purbaya menepis tudingan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya bukanlah “juru bayar” seperti yang dituduhkan.
Latar Belakang Aduan
Menurut informasi yang beredar, beberapa BUMN mengklaim bahwa Purbaya tidak menjalankan kewajiban tertentu terkait pembayaran atau koordinasi keuangan terhadap proyek yang melibatkan perusahaan negara. Oleh karenanya, BUMN tersebut mengajukan aduan resmi ke DPR agar lembaga legislatif melakukan klarifikasi dan penyelidikan atas dugaan kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan Purbaya.
Belum ada konfirmasi tertulis dari BUMN-BUMN yang disebut, namun sumber internal menyebut bahwa aduan itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran proyek strategis yang melibatkan mitra swasta dan negara.
Pernyataan Purbaya: “Saya Bukan Juru Bayar”
Menanggapi kabar aduan tersebut, dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya, Purbaya menyatakan:
“Saya tidak pernah menjadi juru bayar untuk proyek-proyek tersebut. Saya bertanggung jawab sebagai pengawas/koordinator, bukan sebagai pihak yang memegang dompet utama. Jika ada kekeliruan dalam pelaksanaan keuangan, silakan telusuri siapa yang memang diberi mandat membayar,” tegas Purbaya.
Purbaya juga mengungkit bahwa selama ini sudah melakukan komunikasi dengan pihak BUMN terkait, dan menegaskan bahwa kerjasama antara dirinya dan BUMN selalu berdasarkan nota kesepahaman dan regulasi yang jelas. Ia menyatakan siap untuk memberikan dokumen, laporan pertanggungjawaban, dan mengikuti proses verifikasi yang diperlukan.
Reaksi dari BUMN dan DPR
Pihak BUMN yang diadukan belum merespons secara terbuka tudingan Purbaya, namun beberapa sumber menyebut bahwa mereka akan menyerahkan bukti-bukti pendukung ke DPR sebagai bahan penilaian. Selain itu, DPR dikabarkan sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan Purbaya, perwakilan BUMN, serta pejabat terkait dari Kementerian Keuangan atau instansi negara lainnya.
Sumber internal menyampaikan bahwa anggota komisi terkait di DPR ingin klarifikasi langsung agar polemik ini tidak menjadi isu berlarut dan menimbulkan persepsi buruk terhadap tata kelola proyek negara.
Isu Tata Kelola dan Akuntabilitas
Kasus ini menyingkap kembali persoalan lama tentang peran, tanggung jawab, dan akuntabilitas dalam skema pelaksanaan proyek antara swasta dan BUMN. Apakah seseorang yang memegang fungsi pengawas atau koordinasi dapat diberatkan sebagai pihak yang bertanggung secara finansial? Atau justru ada garis kewenangan yang harus dihormati agar tidak menimbulkan tudingan yang melemahkan kepercayaan publik?
Analisis pengamat menyebut bahwa bila DPR benar melakukan pemanggilan dan klarifikasi, maka kasus ini bisa menjadi preseden penting untuk memperjelas regulasi terkait fungsi-fungsi keuangan di proyek besar.
Catatan dan Tantangan ke Depan
1. Transparansi Dokumen
Agar tudingan dan bantahan tidak hanya menjadi saling klaim, dokumen kontrak, nota kesepahaman, serta laporan keuangan harus dibuka secara teliti dan hati-hati.
2. Peran DPR sebagai Pengawas
DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga negara dan BUMN. Jika aduan dilanjutkan ke DPR, maka transparansi proses oleh DPR juga harus dijaga agar tidak bias politis.
3. Penegakan Aturan Internal BUMN
BUMN yang mengadukan perlu menjelaskan dengan rinci dasar hukum aduan serta siapa-oknum yang dianggap bertanggung jawab.
4. Pentingnya Mediasi dan Klarifikasi Awal
Untuk mencegah eskalasi politik, langkah penyelesaian melalui mediasi bersama bisa menjadi jalan tengah sebelum masuk ke ranah formal DPR. (Team)