Rapat Dewan Pengupahan Tobasa Bahas UMK Berjalan Alot

Tobasa, Lintangnews.com | Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) sesuai amanah Undang -Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dilaksanakan di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jalan Siliwangi No 1Balige, Selasa (13/11/2018) berlangsung alot.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2019 sebesar Rp 2.303.403.43. UMP yang naik Rp 171.214 dibandingkan tahun ini, akan mulai berlaku efektif terhitung bulan Januari 2019 mendatang.

Seperti dikatakan Kadisnaker Tobasa, Tumpal Sianturi, Ppnetapan UMP Sumut 2019 tertuang SK Gubsu Nomor 188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 30 Oktober, di mana UMP Sumut tahun 2018 sebesar Rp2.132.188,66. Dengan kenaikan sebesar 8,03 persen, maka tahun 2019, upah buruh di Sumut menjadi Rp2.303.403.43 atau naik sekitar Rp171.214,75,”.

Untuk, penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur Sumut mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI nomor B.240/MENAKER/PHJSK-UPAH/X.2018 tertanggal 15 Oktober. Salah satunya mengungkapkan tingkat inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Selanjutnya, UMP Sumut 2019 tersebut menjadi pedoman bagi Kabupaten/Kota untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019. UMK tidak boleh di bawah atau minimal sama dengan besaran UMP.

“Perlu diketahui, besaran UMK 2019 harus melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sesuai hasil rapat direkomendasikan kepada Bupati/Wali Kota. Kemudian disampaikan ke Dewan Pengupahan Sumut. Kemudian, Dewan Pengupahan Sumut membahasnya dalam rapat dan selanjutnya direkomendasikan kepada Gubsu untuk ditetapkan berapa besaran UMK Kabupaten Tobasa,” pungkas Tumpal.

Dia mengatakan, tingkat inflasi mana yang dipakai apakah dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tobasa sebesar 8,57 persen atau dari inflasi nasional sebesar 8,03 persen.

Sedaangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tobasa menilai, seharusnya UMK mengharapkan penghitungannya dilakukan menurut tingkat inflasi nasional sebesar 8,03 persen.

Sementara pihak Serikat Buruh di Tobasa berharap penghitungan UMK harus memakai data BPS setempat dengan Surat No. 560/301/HIJSTK-DTK/2018 perihal permintaan data inflasi 3,61 persen dan pertumbuhan ekonomi Tobasa sebesar 4,96 persen. Sebab selama ini penghitungan UMK Tobasa selalu berpedoman pada inflasi nasional.

Akibatnya, penetapan usulan UMK Tobasa tidak dapat dirumuskan untuk pengajuan kepada Gubsu. (asri)