Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilbert selama 7 tahun penjara, kuasa hukum terdakwa Bintang Klara Siregar minta keringanan hukuman, Selasa (14/5/2019).
Hal ini dikatakan kuasa hukum terdakwa, Syaiful dan Herman dihadapan majelis hakim dipimpin Sangkot Tobing SH MH, dengan alasan mengingat klien mereka mempunyai tanggungan.
Sebelumnya dalam tuntutan jaksa dan keterangan saksi di persidangan, jika terdakwa yang disebut-sebut ‘Ratu’ Narkoba Tebingtinggi ini ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) setempat, Senin (19/11/2018) di Kampung Rao Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Sebelumnya teman terdakwa, Suratmana (berkas terpisah) ditangkap petugas BNNK Tebingtinggi (Haidi Aryanto dan Zulkhairi) di Gang Buntu Jalan Karya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Dari Suratman ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang diakuinya dibelinya dari Bintang di depan rumah terdakwa di Kampung Rao Jalan Sakti Lubis Kelurahan Pasar Baru.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap terdakwa di rumah kakaknya di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan Kota.
Saat itu terdakwa tidak ditemukan, karena sudah melarikan diri ke Medan. Namun petugas berhasil menangkap Suhendri (berkas terpisah) saat sedang berdiri di pinggir jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Rantau Laban.
Dan dari Suhendri ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam di dalamnya berisi 4 paket sabu-shabu dengan berat kotor 3,42 gram dan berat bersih 2,50 gram dan 2 paket ganja dengan berat kotor 7,90 gram dan berat bersih 4,18) gram.
Lalu 1 unit timbangan digital warna silver, 142 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 68 lembar plastik klip bening ukuran sedang, 20 lembar plastik klip bening ukuran besar, 2 buah jarum, 2 buah sendok sabu, 1 buah korek gas, 1 buah karet kompeng, 1 unit handphone (HP) lipat warna hitam merk Samsung, 1 buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp 22 ribu.
Ketika diperiksa, Suhendri mengaku membeli sabu tersebut dari Bintang yang diterimanya melalui perantara Edo (belum tertangkap) di seputaran Kampung Rao.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap terdakwa dan akhirnya berhasil ditangkap. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)