Simalungun, Lintangnews.com | Jajaran Polres Simalungun belum menemukan adanya pelaku penyalahgunaan narkotika pasca melakukan razia di cafe dan tempat hiburan malam di wilayah hukum (wilkum) Polsek Perdagangan, Sabtu (8/12/2018) mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai.
“Dalam razia itu belum ditemukan adanya pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti narkotika,” ungkap Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan, melalui WhatsApp (WA) Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Edrino Sihombing, Minggu (9/12/2018).
Menurut AKP Heri, dalam razia itu Sat Narkoba bekerjasama dengan Sat Reskrim, Sat Sabhara, Sat Intelkam, Sie Propam Polres Simalungun serta personil Denpom dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun, dengan jumlah sebanyak 43 orang.
Razia itu dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Rahasia Kapolda Sumut nomor : STR / 389 / XII/ RES.4 / 2018 /Ditresnarkoba tanggal 03 Desember 2018 tentang razia terhadap kejahatan Penyalahgunaan Narkotika (P2GN) di wilayah hukum (wilkum) masing-masing satuan kerja (satker).
Ini termasuk menjalankan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor : Sprin / 225/ XII/ 2018 tanggal 08 Desembet 2018 tentang melaksanakan kegiatan razia dalam rangka penindakan terhadap kejahatan P2GN di wilayah Simalungun.
“Lokasi pelaksanan razia adalah cafe di wilayah lokalisasi ‘tak’ berizin Pagok dan Karoke Anda Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” sebut AKP Heri.
Lanjutnya, sasaran razia di antaranya, pemeriksaan dan penggeledahan kepada pengunjung cafe, hiburan malam, diskotik, karaoke, pub, live music dengan target penyalahgunaan narkotika. Ini meliputi, barang bawaan berupa tas, koper, paket, dll. Termasuk benda pribadi yang disimpan dalam pakaian (badan), dompet dan handphone (HP).
Berikutnya, kendaraan dan kelengkapan lain yang dicurigai disalahgunakan untuk menyimpan narkotika. Selanjutnya dilakukan tes urine kepada pengunjung yang ditemui di cafe, hiburan malam, diskotik, karaoke, pub dan live musik yang dirazia. (zai)