Siantar, Lintangnews.com | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) di bawah kepemimpinan Cinco Purba melayangkan surat somasi kepada Komisi I DPRD Kota Siantar karena hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Kepada sejumlah wartawan, Sabtu (27/10/2018) Cinco Purba menjelaskan, bahwa Komisi I dinilai tidak adil, karena saat ini kepengurusan DPC Federasi SPTI terjadi dualisme kepengurusan.
Selain itu, pihaknya menilai DPRD Siantar sudah melampaui batas kewenangannya, karena ikut serta dalam persoalan di dalam organisasi Federasi SPTI. Di mana DPRD Siantar mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 170/2047/DPRD/X/2018 dimana dalam surat rekomendasi itu dijelaskan bahwa untuk kegiatan bongkar muat di kompleks Megaland dimohonkan atas nama Maurits Nainggolan.
Dalam surat somasi nomor 35/ORG/SOM/DPC-PS/X/2018, disebutkan bahwa Komisi I telah melakukan RDP mengenai kegiatan bongkar muat di Kompleks Megaland, Kecamatan Siantar Timur.
Dalam hal ini, Komisi I dinilai tidak mengutamakan rasa keadilan mengingat adanya dualisme di kepengurusan DPC Federasi SPTI. Komisi I saat melaksanakan RDP hanya menghadirkan kepengurusan Federasi SPTI yang dipimpin Maurits Nainggolan.
“Kita meminta kepada DPRD Siantar untuk mencabut surat yang ditandatangani Maruli Hutapea, selaku Ketua DPRD yang sebelumnya ditujukan kepada Wali Kota, Hefriansyah. Dan, bila tidak segera diambil keputusan maka kita akan menempuh jalur hukum,” sebut Cinco.
Dia juga menjelaskan dalam surat tersebut bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi SPTI hanya mengakui bahwa Ketua DPC SPTI Siantar dibawah kepemimpinan Cinco Purba. Sementara, terkait Maurits Nainggolan, DPP sudah melakukan peneguran serta pemecatan. (elisbet)