Siantar, Lintangnews.com | Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar disebut berhak bertanya dalam rapat dalam pemanggilan Wali Kota, Hefriansyah yang akan dilakukan besok, Rabu (19/2/2020).
“Seluruh poin harus dikuasai Pansus Hak Angket, hanya saja ada yang spesifikasi. Misalnya pak Daud Simanjuntak tentang pergeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar. Persoalan Tugu Raja Sangnaualuh mungkin di pak Suandi Apohman Sinaga dan pak Frengki Boy Saragih. Sementara persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pak Ferry Sinamo dan hal lainnya. Namun dalam arti Pansus tidak harus menguasai seluruh poin, tetapi ada spesifikasinya, itu saja,” terang Rini Silalahi selaku Ketua Pansus Hak Angket, Selasa (18/2/2020).
Rini juga heran, mengapa data yang diminta kepada Pemko Siantar tidak diberikan sampai saat ini. “Tidak ada, karena mungkin harus instruksi Wali Kota. Artinya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memberikan data jika ada instruksi Wali Kota,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar Siantar ini menuturkan, dengan tidak diberikannya data dari Pemko Siantar sangat mengganggu kerja-kerja Pansus. “Jelas menganggu dong, artinya memperlambat pekerjaan kita (Pansus),” ungkapnya.
Didampingi sejumlah rekannya dalam Pansus Hak Angket, Rini optimis jika proses yang dilakukan dapat tercapai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
“Karena bagaimana pun, sejumlah persoalan ini telah diketahui oleh masyarakat Siantar. Mudah-mudahan dengan adanya hak angket, siapa pun Wali Kota nantinya tak berbuat seperti ini lagi,” terang Rini.
Ketua Komisi II DPRD Siantar meyakin untuk pemanggilan besok, Wali Kota diyakini hadir. Pasalnya, di beberapa kesempatan di media, Wali Kota menyampaikan akan hadir dan bertindak profesional.
“Apapun katanya, Wali Kota harus hadir. Silahkan kalau tidak mau datang, sekali, 2 kali dan 3 kali, maka dijemput secara paksa,” tutup Rini. (Elisbet)