Ritual Adat Marhotas di Parmonangan, Merawat Tradisi Menjaga Hutan Kemenyan

Taput, Lintangnews.com | Masyarakat adat Tor Nauli, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanalui Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara melaksanakan ritual Marhotas, Senin (29/7/2019).

Ritual Marhotas adalah sebuah ritual yang tidak bisa dilepaskan dari pohon kemenyan. Ini karena masyarakat adat setempat mayoritas mengantungkan hidupnya sebagai petani kemenyan.

Hutan kemenyan menjadi aset berharga bagi masyarakat adat Tor Nauli. Selain sisi ekonomis dalam menopang kehidupan sehari-hari mereka, secara ikatan spritual hutan-hutan kemenyan itu terhubung dengan masyarakat adat Tor Nauli.

Pelaksanaan prosesi ritual Marhotas yang dilaksanakan masyarakat adat Tor Nauli.

Hal ini sebagai bentuk dari penghormatan kepada pohon kemenyan dan ucapan syukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini karena kemenyan sudah memberikan kehidupan kepada masyarakat adat Tor Nauli dan agar didapatkan hasil yang baik dari pohon itu (kemenyan).

Dalam ritual Marhotas, itak gurgur yang terbuat dari tepung dan daging babi atau yang biasa disebut ‘namarminyak-minyak’ menjadi sesaji utama yang dipersiapkan dalam ritual itu.

Dalam ritual ini, sesajian yang dipersiakan tadi terlebih dulu di-‘Tonggo’-kan atau didoakan di kampung.

Panjatan doa kepada Debata Mulajadi Nabolon, atau Sang Maha Pencipta melalui leluhur-leluhur yang selalu menemani perjalanan hidup mereka.

Setelah itu, masing-masing para petani kemenyan membawa sesajian ke hutan. Sesajian diletakkan sejenak di dekat pohon kemenyan dan kemudian dilakukan acara makan bersama.

Setelah makan bersama, lanjut menyadap pohon. Setelah sadapan bersama, mereka bersenandung ‘Parung Simardagul-dagul…Sahali Mamarung, gok apanggok bahul-bahul’. Arti dari senandung ini agar kemenyan yang dihasilkan berlimpah dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat adat Tor Nauli.

Petani saat menyadap pohon kemenyan.

Dalam proses penyadapan kemenyan-kemenyan itu, para petani tidak boleh berkata kotor dan menjaga hati tetap bersih. Ini agar getah kemenyan yang dihasilkan berkualitas baik dan berlimpah.

Karena menurut kepercayaan masyarakat adat Tor Nauli, kemenyan merupakan perwujudan dari seorang anak gadis atau ‘Boru Ni Raja’.

Dengan kata lain, Marhottas adalah ritual untuk menjaga relasi intersubjektif-interpersonal antara manusia dengan ‘Tondi Ni Haminjon’ (Roh Kemenyan).

Pasalnya kemenyan diyakini memiliki tondi yang telah menunjukkan tanggungjawabnya kepada manusia (memberikan getah). Maka manusia harus menjalankan tanggungjawabnya juga dengan menjaga kemenyan atau ‘haminjon’ itu.

Marhotas dengan demikian adalah ritual penguatan dan meneguhan relasi antar manusia dengan pohon haminjon sebagai sumber kehidupan bagi mereka.

Keberadaan pohon kemenyan sendiri melindungi 10 pohon lain di sekitarnya. Pasalnya pohon kemenyan berfungsi untuk melindungi pohon yang lainnya dari cahaya berlebihan, sehingga ekosistem di dalam hutan lebih terjaga dan seimbang.

Namun saat ini keberadaan hutan kemenyan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat Tor Nauli nyaris punah akibat ekspansi lahan yang masif dari perusahaan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).

Keberadaan hutan kemenyan tersebut tiap tahun semakin menyusut akibat perluasaan lahan untuk perkebunan eucalyptus.

Belum lagi persoalan kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat adat Tor Nauli yang sedang berjuang untuk mempertahankan wilayah adat serta hutan kemenyan mereka.

Sesajian yang dibawa petani kemenyan.

Sebagai tumbuhan endemik yang hanya dapat ditemukan di Tanah Batak, keberadaan kemenyan ini terancam akibat peralihaan fungsi hutan oleh negara dan kegiatan operasional perusahaan yang merusak hutan kemenyan.

Ketua AMAN Tano Batak, Roganda Simanjuntak ketika dikonfirmasi lintangnews.com dalam mengapresiasi masyarakat adat Tor Nauli yang dengan teguh melanjutkan ritual Marhotas yang dimulai oleh leluhurnya. Ini membuktikan bahwa hutan kemenyan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan warga.

Oleh sebab itu, penting sekali agar Pemkab Taput segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat sebagaimana amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012. Demikian juga harapan kepada Menteri LHK agar segera mengembalikan wilayah adat Tor Nauli yang di dalamnya terdapat hutan kemenyan.

Ketua Komunitas Adat Tor Nauli, Manaek Manalu menghimbau Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar menghentikan aktifitas TPL di wilayah adat Tor Nauli.

Juga mendesak agar konsesi TPL dikeluarkan dari wilayah adat. Kemudian mendesak aparat Kepolisian dan pihak TPL untuk menghentikan kriminalisasi kepada warga yang bertani di kebun mereka.

Pasalnya saat ini 5 orang warga mendapatkan surat panggilan akibat pengaduan dari pihak TPL. (Frengki)