Simalungun, Lintangnews.com | Kurang lebih 5 menit saja waktu yang diberikan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Bupati Simalungun tahun 2019 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Pemkab Simalungun, Senin (11/5/2020) sekira pukul 15.17 WIB.
Kemudian, pertanyaan dari Pansus melalui pimpinan rapat, Sastra Joyo Sirait yang menonjol salah satunya terkait pembangunan fisik di Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Bandar Betsy I menggunakan dana desa.
“Sesuai Undang-Undang (UU), apakah diperbolehkan dan alasannya apa? Jika tidak diperbolehkan, kenapa bisa terjadi? Apakah karena tidak ada pengawasan, atau karena tanpa pendampingan dari Dinas PMPN Simalungun?,” tanya Sastra sembari memohon untuk dijawab.
Sastra menegaskan, pihaknya tidak mau ini berlarut-larut dan ujung-ujungnya Pangulu Nagori (Kepala Desa) di Simalungun terbawa-bawa ke ranah hukum. “Lima tahun saya di Komisi I, sedikit banyaknya paham soal dana desa dan peruntukannya,” tegas Sastra.
Wakil Ketua DPRD Simalungun ini mencontohkan pembangunan fisik di areal kebun menggunakan dana desa Bandar Betsy I.
“Kita minta Dinas PMPN Simalungun supaya menghadirkan Camat Bandar Huluan dan Pangulu,” ucap Sastra.
Sementara Kepala Dinas PMPN Simalungun, Sarimuda Purba mengaku, mengenai pembangunan di HGU perkebunan pada dasarnya membingungkan. “Karena juga ini terkait aset nagori,” ucap Sarimuda didampingi Roganda Sihombing.
Lanjut Sarimuda, apabila ditinjau, ada beberapa Nagori di kawasan perkebunan. “Akibat dari aset perkebunan yang tidak memaksimalkan membangun sarana dan prasarana, sehingga berdampak pada Nagori itu sendiri,” jelas Sarimuda.
Dia juga mengaku, ada beberapa Nagori yang sudah sampai ke Dinas PMPN Simalungun membangun di lahan HGU perkebunan.
“Untuk itu, kami sarankan terlebih dahulu meminta persetujuan dari pihak perkebunan. Minimal dari Maneger Perkebunan dan membenarkan bahwasanya yang dibangun itu aset Nagori,” kata Sarimuda. (Zai)