Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Residivis Asal Labura

Pelaku saat diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Roberto P Sianturi menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan, Rabu (12/4/2023).

Menurut Roberto, Sat Narkoba mengamankan pelaku inisial SS alis Pian atas pengaduan masyarakat, Minggu (9/4/2023) sekira pukul 17.00 WIB, akibat maraknya peredaran sabu di Jalan Pasar Baru Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Bahkan diduga sering dijadikan tempat melakukan transaksi sabu.

Diketahui, pelaku yang merupakan seorang petani itu tergiur dengan hasil penjualan sabu.

Bahkan pelaku warga Desa Terang Bulan merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019 lalu.

“Petugas melakukan under cover buy untuk melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap usai bertransaksi,” kata Roberto.

Dari tangan SS ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,14 gram 19 bungkus plastik klip kecil sabu 1,79 gram, 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,76 gram netto, 3 buah plastik klip sedang kosong, 1 unit handphone (HP) merek Nokia warna hitam, 1 buah dompet kecil warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 2.110.000,.

“Selanjutnya tim mengamankan dan membawa SS bersana barang bukti ke kantor Sat Narkoba guna proses hukum lebih lanjut,” sebut Roberto.

Menurutnya, pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sofyan)