Sat Narkoba Siantar Ringkus Pengedar Narkoba Warga Jalan Nagur

Siantar, Lintangnews.com | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba.

Diketahui tersangka bernama Raja Pakpahan warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 4 paket sabu seberat 1.03 gram, 1 buah plastik berisi ganja seberat 1.47 gram, 10 lembar kertas tiktak, 1 buah kompeng karet, 12 buah plastik klip kosong dan 1 unit handphone (HP).

Kasat Narkoba, AKP David Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. “Dia (Raja) kita bekuk, pada Senin 25 November 2019 sekira pukul 19.30 WIB,” ujar AKP David, Rabu (27/11/2019).

Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi yang diberikan informan, menyebutkan ada seorang pria mengedarkan narkoba di Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara. Mendapatkan informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan petugas.

Beruntung, tidak butuh waktu lama melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka dari teras rumah warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Dalam penggeledahannya, petugas menemukan paket sabu dan 1 buah plastik berisi ganja. Tak hanya itu, petugas langsung melakukan pengembangan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui mendapat narkoba dari seorang pria berinisial A di Jalan Nagur. Saat itu juga petugas melakukan pengejaran, namun pria dimaksud sudah keburu kabur.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)