Siantar, Lintangnews.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Siantar melakukan pemeriksaan izin reklame toko ponsel di pusat kota yakni, Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka.
Hal ini dilakukan untuk menindak pengusaha yang tidak membayar pajak sesuai dengan peraturan di Kota Siantar.
Pemeriksaan izin dilakukan bersama dengan pihak terkait yakni, Polres Siantar, Den POM I/1 Siantar, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dan Bagian Hukum Pemko.
Pemeriksaan izin ini nantinya dapat dijadikan bahan untuk menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, serta tak membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perubahan Perwa Nomor 2 tahun 2013 tentang Penetapan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
“Kita akan kumpulkan data dan meminta bukti pembayaran pajak mereka (pengusaha,red) serta izin reklame mereka. Bila nantinya ada pengusaha yang tidak membayar pajak, kita akan surati dan bongkar reklame mereka, baik itu spanduk, neon boks, atau papan reklame lainnya,” sebut Kepala Satpol PP, Robert Samosir melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Abidin Damanik, Rabu (7/11/2018) di kantornya.
Penertiban ini nantinya, jelas Abidin Damanik juga dapat menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Siantar, terutama di zona ekslusif sesuai dengan Perwa.
“Jalan Merdeka dan Sutomo adalah zona eksklusif. Dari situ kita dapat menghitung potensi PAD atau pajak dari lokasi ini, meski memiliki waktu yang panjang untuk menghitungnya,” jelas Abidin.
Ia berharap, para pengusaha bertindak koperatif untuk mengikuti dan menaati peraturan di Siantar. “Kita harapkan pengusaha bisa taat untuk menaati peraturan, bila mereka membayar pajak berarti juga membantu pembangunan di Siantar,” himbaunya. (elisbet)