Siantar, Lintangnews.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Siantar menggelar razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan menyisir atau mendatangi lokasi kos-kosan di beberapa titik, Selasa (6/11/2018).
Beberapa pasangan berhasil diamankan petugas, lalu dibawa ke Kantor Satpol PP di Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat untuk didata dan diberi pembinaan.
Kakan Satpol Robert Samosir melalui Kabid Trantibum, Abidin Damanik menyampaikan, bahwa tim terpadu yang terdiri dari personil Satpol PP, Kepolisian dan Polisi Militer (PM) dibagi 2 titik.
“Tim pertama di Kecamatan Siantar Barat dan 1 tim lagi di Siantar Timur,” ungkap Abidin.
Lanjut Abidin, tujuan razia itu agar para penghuni kos mengikuti atau memenuhi aturan. “Bagaimana penghuni kos tersebut memiliki identitas. Sebab dari pengalaman sebelumnya, ada penghuni kos tidak memiliki identitas serta dihuni pasangan berlainan jenis,” paparnya.
Bagi penghuni kos yang tidak memiliki identitas, terang Abidin, diboyong ke komando untuk didata dan diberi pembinaan. Selain itu, pihaknya juga menyarankan kepada pemilik kos agar setiap penghuni kos atau oknum yang menginap di kos memiliki identitas.
“Jika tidak ada identitas kita minta agar pemilik kos tidak menerima,” ujarnya sembari mengatakan dari 10 kos-kosan yang didatangi, pihaknya mengamankan 9 orang terdiri dari 6 perempuan dan 3 laki-laki.
Dijelaskan Abidin, adapun lokasi kos yang mereka datangi seperti kos-kosan Intan Ayu di Jalan Rimba Raya, Kecamatan Siantar Timur (nihil). Kemudian kos Wanata Jalan Danau Ranau (nihil), kos Kenanga di Jalan Uisgara (nihil), kos tanpa merk di Jalan Uisgara (3 perempuan tanpa identitas).
Selanjutnya kos Jalan Danau Ranau Kecamatan Siantar Timur (nihil), Vinelis House di Jalan Rimba Raya (nihil), kos di Jalan Danau Ranau (nihil), kos Cia di Jalan Kartini Ujung, Gang Andalas (3 orang, dua perempuan satu pria), kos Jalan Cahaya (2 orang, terdiri dari 1 pria dan 1 perempuan) dan Pink Jalan Surya, Kecamatan Siantar Barat (1 orang cewek).
“Catatan, nihil yang dimaksud adalah saar razia penghuni kos ada namun memiliki identitas yang lengkap. Setelah diberikan arahan dan membuat surat pernyataan dan membawa penanggung jawab, barulah dipersilahkan pulang,” tutup Abidin. (elisbet)