Siantar, Lintangnews.com | Masa kepengurusan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Siantar periode 2014-2017 telah berakhir. Pasca periodesasi kepengurusan itu, muncul 2 Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan DPD KNPI Sumut.
Kedua SK diterbitkan setelah dicabutnya SK No : 44/KPTS/KNPI PROV/XI/2014 oleh KNPI Sumut tentang pengurus KNPI Siantar masa jabatan 1 November 2014-1 November 2017.
Kemudian, diterbitkan SK pengesahan perpanjangan komposisi dan personalia No : 65/KPTS/KNPI SU/IX/2018 tanggal 27 September 2018 dan penghunjukan komposisi karateker No: 68/KTPS/KNPI SU/XI/2018 tanggal 13 November 2018.
Kedua SK ini ditanda tangani pengurus KNPI Sumut, Sugiat Santoso sebagai Ketua dan Ikbal Hanafi Hasibuan menjabat Sekretaris.
Kedua SK ini juga distempel basah oleh KNPI Sumut. Terbitnya kedua SK ini akhirnya memunculkan dua penerima mandat dari KNPI Sumut untuk mempersiapkan dan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) KNPI ke XIII KNPI Siantar.
Sekjen KNPI Sumut, Ikbal Hanafi Hasibuan saat dikonfirmasi via elepon, Sabtu (17/11/2018), membenarkan dan mengakui legalitas karateker lKNPI Siantar. Sementara Ikbal menampik adanya SK perpanjangan DPD KNPI Siantar.
“Kita sudah komunikasi langsung dengan pengurus KNPI yang lama. Kita sampaikan bahwa, anak-anak muda ini supaya taat aturan. Meski ada dinamika itu biasa, jangan sampai menjurus perpecahan antar pemuda di Siantar,” jelas Hanafi.
Hanya saja Hanafi tidak mengakui adanya SK perpanjangan KNPI Siantar. Sementara SK tersebut dikeluarkan diketahui adanya SK perpanjangan itu.
“Saya juga tidak ada tanda tangani,” kata dia memberikan bantahan.
Penerima SK perpanjangan komposisi dan personalia KNPI Siantar, Zainul Arifin Siregar pun menanggapi pernyataan itu. Sebut Zainal, sebelum ada penjelasan yang konkret secara administratif, pihaknya masih bertahan pada SK perpanjangan.
“Intinya, Sumut jangan membuat perpecahan di Siantar ini. Kalau mau dibantah surat itu secara administratif. Nomor surat itu kan ada,” terang Zainul.
Dia mengakui sebelumnya pihaknya sudah bekomunikasi terkait hal itu, melalui Sekretaris DPD KNPI Sumut. Meski demikian, belum ada titik temu dari polemik ini.
“Saya juga sudah sampaikan ke Sekretaris, tolong dibuat surat resmi kalau memang ini tidak diakui. Tapi mereka bilang ngak mungkin itu, ya bagaimana lagi, ini kan persoalan yang bisa digugat ke PTUN,” kata Zainul.
Menurut Zainul, persoalan SK ini merupakan hal yang administratif. Dia berujar, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan gugatan hukum, dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KNPI Sumut. (elisbet)