Siantar, Lintangnews.com | Perusahan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) dan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Siantar harus dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga seleksi Direksi yang menjabat di 2 erusahaan milik Pemko Siantar tersebut juga harus bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nevotisme (KKN).
Hal ini seperti disampaikan Ketua Institution Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite melalui pers releasenya, Rabu (12/9/2018) sore.
Menurutnya, semenjak berdiri, perusahaan daerah milik Pemko Siantar bukan memiliki prestasi, namun yang sering didengar isu korupsi.
Fawer bahkan menilai kehadiran perusahaan daerah bukan untuk ‘memperkosa’ APBD, melainkan memberikan pemasukan dan inovasi terkait bidang yang digelutinya.
Sambung Fawer, masyarakat pastinya berharap Direksi yang terpilih nantinya dapat membawa perusahaan daerah ini ke arah yang lebih baik lagi.
“Sehingga jangan ada isu-isu harus membayar dulu baru bisa lulus jadi Direksi, melainkan indikatornya harus obyektif. Jangan hanya karena setoran-setoran baru jadi Direksi. Hal ini laten buruk bagi perjalanan sebuah perekrutan di Kota Siantar,” tutup mantan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun ini. (elisbet)