Seminggu Menjabat, Kadisdik Simalungun Usulkan Pemberhentian Sementara Jabatan Fungsional Guru

Simalungun, Lintangnews.com | Seminggu menjabat, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Simalungun, Elfiani Sitepu langsung mengusulkan pemberhentian sementara terhadap jabatan fungsional guru.

Surat Kadisdik Kabupaten Simalungun Nomor : 420/2050/4.4.1/2019 tanggal 26 Juni 2019 itu pun menjadi perhatian khusus Bupati JR Saragih dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) dalam memberhentikan sementara terhadap jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1) di lingkungan Pemkab Simalungun sebanyak 992 orang.

Informasi dihimpun, Selasa (2/7/2019), jika SK Bupati JR Saragih Nomor : 188.45/5929/25.3/2019, selain memperhatikan surat usulan Kadisdik, juga disebut-sebut mengingat adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun.

Ini termasuk adanya hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada keuangan Pemkab Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2018.

Dengan pertimbangan, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang PNS, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademil dan Kompetensi Guru.

Perlu diinformasikan. ElfianiSitepu dilantik Bupati JR Saragih melalui Sekda, Gidion Purba, Rabu (19/6/2019) lampau. Seminggu setelah dilantik, Elfiani menerbitkan surat usulan.

Ada pun dasar hukum pelantikan itu adalah, UU Nomor 5 Tahun 2014 ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Juga merujuk dari hasil job fit/uji kesesuaian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor : B-1913/KASN/6/2019 tanggal 18 Juni 2019 tentang rekomendasi hasil pelaksanaan uji kompetensi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Simalungun.  (zai)