Simalungun, Lintangnews.com | Lahan eks Good Year sekira luas 190 hektar di Jalan Medan, Desa Beringin, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok merupakan aset Pemkab Simalungun disinyalir disewakan pihak luar kepada para petani.
Informasi dihimpun, Kamis (6/12/2018) dari salah sorang petani menyebutkan, yang menyewakan lahan itu adalah Wak Ribut sama Andi Bores. Lahannya di dekat Dolok Ulu, tak jauh dari kandang lembu.
Bahkan, uang untuk biaya sewa lahan pernah diserahkan pada keduanya sekira bulan Mei 2018. Ini setelah sebelumnya keduanya menawarakan kepada petani yang mengais rezeki di lahan eks Good Year.
“Tahun ini juga diberikan biaya sewanya sebesar Rp9,5 juta pada keduanya. Karena, waktu itu mereka yang kelola lahas seluas sekira 30 hektar lebih,” jelasnya.
Ironisnya, saat menyewakan lahan eks-Good Year dan menerima rembang patinya untuk biaya, keduanya (Wak Ribut dan Andi Bores) tanpa menggunakan kwitansi sebagai bukti pembayaran.
“Kalau lahan itu yang mengelola bermarga Simanjuntak untuk mertuanya. Namun kwitansinya gak ada diberikan, Makanya, gak bisa menuntut keduanya,” ungkapnya sembari menyampaikan Wak Ribut dan Andi Bores tak asing lagi di Beringin.
Keduanya yang diduga menerima uang sebesar Rp9,5 juta dengan dalih biaya sewa karena mengaku sebagai pengelola lahan eks Good Year. “Waktu itu mereka ngaku pengelola. Sekarang, sudah tidak lagi,” bebernya.
Diketahui, Wak Ribut dan Andi Bores merupakan anggota salah satu Organisasi Kepemudaan Masyarakat (OKP). Dan ketepatan sewaktu itu OKP dimaksud yang mengelola lahan tersebut.
Sebelumnya, Kabid Aset Pemkab Simalungun, Odi Saragih kepada wartawan menyampain agar lebih akurat datanya terkait lahan eks Good Year sebaiknya dikonfirmasikan pada Camat Tapian Dolok.
Saat rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Simalungun bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), terungkap, bahwa puluhan tahun lahan eks Good Year tersebut tak pernah memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.
“Saya mulai anggota DPRD Simalungun pada tahun 2005 sampai sekarang, ini sudah puluhan tahun tak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari lahan 200 hektar itu,” ucap anggota Banggar, Burhanuddin Sinaga, saat diminta tanggapannya.
Selain itu, pada tahun 2012, lahan eks Good Year dikelola seorang pengusaha asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar inisial OP. Itu setelah sebelumnya, diambil-alih paksa Pemkab Simalungun dari sejumlah petani yang selama ini mengais rezeki di lahan eks Good Year.
“Sekitar tahun 2012 dikelola pengusaha orang Serbelawan itu. Lalu, ke mana hasil pengelolaannya? Massa sekarang malah tak ada kontribusi dari lahan eks Good Year. Itu kan aneh,” kata Burhanuddin.
Sementara, Koordinator TAPD Pemkab Simalungun, Sudiahman Saragih, menyampaikan bahwa lahan seluas 200 hektar itu masih Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sehingga belum bisa dijadikan sebagai PAD, namun sudah menjadi aset Pemkab Simalungun, “ ujarnya. (zai)