Sidang Dugaan Penganiayaan Dokter Gigi, Majelis Hakim akan Berikan Putusan Sela

Siantar, Lintangnews.com | Kasus penganiayaan seorang pembantu yang dilakukan dokter gigi Herawati Sinaga memasuki sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (30/10/2018).

Sidang beragendakan duplik itu tampak dihadiri kuasa hukum dari terdakwa yakni, Martin Onruso dan Risman Harianto Siburian.

Dalam duplik yang dibacakan Risman Harianto mengatakan, uraian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya dan diulang dalam tanggapannya hal keempat menyatakan ‘mengurung di kamar mandi’

“Yang mana merupakan tindak pidana yang dikenal dengan tindak pidana penyekapan/perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dan diancam melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Risman Harianto.

Akan tetapi, lanjutnya, Pasal 333 ayat (1) KUHP tidak ada dalam dakwaan JPU dalam perkara. Sehingga dengan didalilkannya JPU akan tetapi tidak dicantumkan pasal yang seharusnya mengakibatkan terdakwa tidak mengetahui apa yang dituduhkan, walaupun bukan berarti adanya perbuatan yang dilakukan.

Selanjutnya, dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) dianggap kabur atau membingungkan atau menyesatkan yang berakibat sulit bagu terdakwa melakukan pembelaan diri. Tindakan penegak hukum yang menghadapkan terdakwa dengan surat dakwaan yang tidak jelas atau membingungkan diskualifikasi sebagai perkosaan terhadap hak asasi atas pembelaan diri.

“Karena secara umum dalil-dalil eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak dapat disangkal oleh JPU. Maka mohon kiranya majelis hakim PN Siantar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak tidaknya dapat diterima dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara,” akhir Risman membacakan dupliknya.

Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi didampingi hakim anggota, Fhyta Sipayung dan M Nuzuli menunda persidangan hingga tanggal 6 November 2018 untuk melakukan putusan sela apakah menerima eksepsi dari JPU maupun penasehat hukum terdakwa. (res)