Sidang Gugatan ke Wali Kota Padang Sidimpuan Kembali Digelar

Padang Sidimpuan, Lintangnews.com | Sidang ke 14 gugatan terhadap Wali Kota Padang Sidimpuan kembali digelar, Jumat (4/12/2020).

Agenda persidangan perkara register Nomor :19/Pdt.G/2020/PN.Psp kali ini mendengarkan keterangan saksi para tergugat.

Usai persidangan Kuasa Hukum Tergugat, Abdur Rozak mengatakan, ada catatan khusus Kuasa Hukum Penggugat yang nantinya akan dituangkan dalam kesimpulan.

Pertama, saksi Manaon Lubis tidak memiliki kualitas sebagai saksi, karena tak mengetahui fakta keseluruhannya. Saksi hanya mengetahui tanggal konferensi pers pada tanggal 16 Juni 2020.

“Sempat Kuasa Hukum Penggugat keberatan dengan pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat I dkk, karena bertanya tentang pendapat. Sehingga oleh Majelis Hakim memberikan peringatan kepada Kuasa Hukum Tergugat agar pertanyaan tentang pendapat dirubah, karena saksi bukan ahli,” kata Rozak.

Kedua, konfrensi pers terhadap 3 orang pasien Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Padang Sidimpuan adalah acara resmi yang diselenggarakan oleh GTPP Covid-19 dan hal ini dibenarkan kedua saksi.

Ketiga, para saksi juga mengatakan, mengetahui kalau Ketua GTPP Covid-19 adalah Wali Kota Padang Sidimpuan atau Tergugat I tentang tanggung jawab segala keputusan dan tindakan yang diambil oleh GTTP Covid-19, mereka (saksi) juga tidak tau.

Empat, tidak tepat atau tidak elok yang disampaikan Kuasa Hukum Wali Kota dengan mengatakan dalil gugatan Penggugat tidak dapat dibuktikan.

“Tentu kita harus menghormati putusan hakim. Majelis Hakim belum memutuskan, namun Kuasa Hukum Wali Kota sudah mendahului mereka (Majelis Hakim) dengan mengatakan dalil gugatan Penggugat tidak dapat dibuktikan,” ujar Rozak.

Dia juga mengatakan, menghadirkan Saksi Ahli sangat penting sekali, karena menguraikan kewenangan GTPP Covid-19 boleh atau tidak berdasarkan regulasi mempublikasikan data pasien positif. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Tergugat untuk menghadirkan Saksi Ahli.

Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabagsel, Sukri Falah Harahap menyayangkan tindakan yang dilakukan Penggugat. Menurutnya, profesi dan kerja wartawan dilindungi Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada sengketa terkait hasil kerja profesi wartawan, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seharusnya pihak yang merasa dirugikan menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 sebagai aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum (lex specialis derogat legi generalis),” ungkapnya.

Kemudian jika tidak puas dengan penggunaan hak jawab dan hak koreksi itu, baru lah membuat pengaduan ke Dewan Pers.

“Apabila menemukan unsur-unsur yang tidak sesuai kaidah jurnalistik, maka Dewan Pers akan membuat rekomendasi apakah ada unsur pidana atau perdata,” ujarnya. (SS)