Padang Sidimpuan. Lintangnews.com | Agenda persidangan perkara nomor : 19/Pdt.G/2020/ PN.Psp antara penggugat melawan Wali Kota Padang Sidimpuan kembali digelar, Jumat (26/11/2020).
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Abdur Rozak, kepada awak media mengatakan, para saksi yang dihadirkan tergugat sama sekali tidak mempunyai kualitas sebagai saksi.
Menurutnya, para saksi dari tergugat I, II dan III yang dihadirkan pada persidangan, yakni saksi pertama, Nina Karmila dan saksi kedua Nurhayati Siregar, dalam menjawab pertanyaan seolah-olah bertindak sebagai ahli.
Contohnya, dalam menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat, saksi berpendapat, data pasien Covid-19 itu boleh dipublikasikan. Namun setelah ditanya oleh Majelis Hakim Anggota, saksi justru menjawab tidak boleh.
Contoh lain lagi ketika Kuasa Hukum Penggugat bertanya kepada siapa kalau boleh dibuka, saksi hanya menjawab dalam proses di persidangan dan di penyidik Kepolisian, selebihnya saksi menyatakan tidak tau.
“Lain lagi pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat, kenapa hanya data pasien positif Covid-19 dipublikasikan dan kenapa hasil negatif tidak dipublikasikan, saksi mengatakan itu bukan kompetensi saya menjawabnya,” jelas Rozak.
Dia juga menjelaskan, saksi kedua juga tidak memiliki kualitas sebagai saksi. Sebab saksi menjelaskan usaha pelaminan orang lain, bukan milik penggugat.
“Saya tanya kenal dengan penggugat ibu Saripah Hanum Lubis, saksi menjawab tidak kenal. Pertanyaan tidak saya lanjutkan, karena sama penggugat saja tidak kenal konon terhadap pekerjaan penggugat. Saksi juga tidak ada kualitasnya sebagai saksi, karena tidak ada hubungannya dengan gugatan,” tegas Rozak.
Sebagai informasi, agenda persidangan ditunda pada Jumat (4/12/2020) dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi tergugat IV dan V. (SS)