Medan, Lintangnews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/9/2025).
Dalam agenda sidang tersebut, majelis hakim memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait peran dua terdakwa dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Tiga saksi yang dihadirkan adalah Andi Junaidi Lubis, petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut; Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut; dan Edison Pardamean Togatorop, Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut.
Mereka secara bergantian menyampaikan kesaksian untuk terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan, antara lain soal pertemuan antara Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yasir Ahmadi dan Topan Ginting di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025. Pertemuan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pembahasan proyek yang kini menjadi objek perkara.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Medan, sementara kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya. Para saksi dimintai keterangan seputar pelaksanaan proyek, proses pencairan dana, hingga dugaan penyimpangan yang terjadi di lapangan.
JPU dalam persidangan menegaskan, keterangan saksi-saksi ini diharapkan dapat menguatkan dakwaan terhadap kedua terdakwa yang sebelumnya diduga terlibat dalam pengaturan paket pekerjaan pembangunan jalan.
Namun, penasihat hukum terdakwa menilai, keterangan para saksi masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya menunjukkan keterlibatan langsung klien mereka. Pihaknya akan menyampaikan bantahan lebih detail pada agenda sidang berikutnya.
Sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak JPU.(Team)