Siantar, Lintangnews.com | Sidang kasus penipuan uang koperasi Bank Nasional Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (7/8/2019) sekira pukul 15.30 Wib.
Dalam sidang beragendakan pengambilan keterangan saksi tersebut, sejumlah korban terlihat membawa dua spanduk dengan bertuliskan bahwa terdakwa kasus penipuan, Rahmad, harus dihukum seberat-beratnya.
“Bapak/ibu hakim hukum seberat-beratnya si Rahamat, terduga penipu ini. Dan perintahkan polisi untuk tangkap Fachrul Rizal mantan kepala BNI, Sucipta, Siti dan kawan kawan, tokoh tokoh utama dugaan penipuan koprasi Swadarma BNI siantar,” tulis spanduk yang dipegang oleh beberapa korban di depan ruang sidang Kartika.
Saat ditanya oleh awak media ini, dengan alasan apa mereka (korban) membawa spanduk tersebut ke PN, salah satu korban yang tak ingin disebutkan namanya itu mengatakan agar hakim menghukum seberat beratnya terdakwa.
“Ini permintaan kami dari para korban, biar hakim menghukum seberat-beratnya si Rahmad penipu ini, karena bukan cuman kami korbannya masih banyak yang lainnya lagi,” ucap wanita dengan menggunakan jaket lie tersebut. (Res)