Siantar, Lintangews.com | Sidang kedua pencurian satu tandang pisang kepok digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (14/8/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang beragendakan saksi tersebut, Majelis Hakim diketuai Simon C Sitorus dengan didampingi hakim anggota, M Iqbal dan Rahmad.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan 3 orang saksi untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim yakni, Rosli Saragih, Andi Susanto dan Jalibing Sinaga.
Dari keterangan Rosli Saragih selaku pemilik kebun mengatakan, pada saat kejadian, dirinya sedang duduk-duduk di rumahnya dan kemudian mendengar suara tebangan pohon pisang.
“Saya mendengar suara tebangan pohon pisang. Padahal kan pohon pisang yang di kebun saya belum tua (matang). Saya pikir suami yang menebang. Lalu saya lihat suami, ternyata dia sedang menonton televisi,” ucap Rosli Saragih.
Rosli pun langsung melihat arah suara tebangan tersebut. Benar saja, Rosli melihat ada 2 kepala (orang) sedang berada di dalam kebun miliknya.
“Lalu saya melihat ada sepeda motor yang parkir di dekat kebun. Kemudian saya mendekati sepeda motornya dan langsung berteriak maling,” ungkapnya.
Lanjutnya, kemudian terdakwa Andy Saputra melompat dari pagar kebunnya dan mengambil sepeda motornya Yamaha Mio warna putih. Lalu saya menarik bajunya dan ditolak (didorong) dengan sepeda motornya hingga terjatuh. Si Andy pun terjatuh pada saat itu,” paparnya.
Rosli menuturkan, saat terjatuh, dirinya melihat temannya Andy bernama Candra melompat dari pagar dengan membawa sembilah parang di tangannya. “Lalu dibilang Andy kepada temannya (Candra) untuk menebas saya,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, Rosli trauma dan tidak bisa tidur hingga 1 minggu lamanya. Hanya saja dirinya mengatakan kepada majelis hakim, bahwa keluarga terdakwa sempat datang ke rumah untuk melakukan upaya perdamaian, namun ditolaknya. “Karena saya masih trauma atas kejadian itu,” akhirnya.
Sementara Andi Susanto di depan majelis hakim menuturkan, pada saat kejadian itu dirinya mendengar korban (Rosli) berteriak maling.
“Saat itu saya sedang bekerja di sekitaran rumah ibu (Rosli) itu. Saya mendengar ibu itu teriak dan langsung berlari. Kemudian saya melihat ibu terjatuh dan ada 1 orang yang jatuh dari sepeda motor. Sementara 1 orang lagi berlari dengan membawa sebilah parang. Lalu terdakwa Andy saat itu saya lihat sudah dimasa warga,” beber Andy.
Hal senada pun dikatakan Jalibing Sinaga. Pada saat kejadian itu, dirinya mendengar suara teriakan Rosli dan bergegas keluar dari rumah.
“Setelah keluar, saya melihat ada sepeda motor terjatuh dan seseorang dengan membawa sebilah parang berlari karena dikejar warga. Terdakwa saat itu sudah dikerumuni warga,” akhirnya.
Hanya saja, terdakwa Andy mengelak atas pernyataan dari Rosli, jika pada saat kejadian itu dirinya tidak ada masuk ke dalam kebun milik korban.
“Saya tidak masuk ke dalam kebun, hanya berada di luar. Saya juga tidak ada mengatakan tebas-tebas kepada teman saya,” tutup terdakwa. (Res)