Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Dokter Gigi, Hakim ‘Usir’ Advokat Militer

Siantar, Lintangnews.com | Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan oleh terdakwa Herawati Sinaga yang berprofesi sebagai dokter gigi ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (2/10/2018) sore.

Ditundanya persidangan lantaran majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi melihat kuasa hukum dari terdakwa dari kalangan militer. Akibatnya, persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Heny A Simandalahi dan Rahma Hayati Sinaga menuai keberatan atas kehadiran kuasa hukum dari terdakwa.

Alasan mereka (jaksa) maupun majelis hakim keberatan lantaran tidak sesuai dengan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang tertuang dalam pasal 2 ayat (1) berbunyi ‘Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan Khusus provesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.

Pengangkatan Advokat dilakukan oleh organisasi advokat, dan salinan suray keputusan pengangkatan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung’.

Menurut Fitra Dewi, kehadiran kuasa hukum dari kalangan militer yang mendampingi terdakwa Herawati Sinaga dikhawatirkan akan berdampak luas.

“Tidak bisa dari kalangan militer menjadi kuasa hukum terdakwa, karena ini peradilan umum bukan militer. Saya sarankan agar terdakwa untuk mencari advokat yang umum saja,” ucap Fitra Dewi kepada terdakwa.

Selanjutnya majelis hakim mempersilahkan kedua advokat yang mengenakan seragam kemiliterannya agar keluar dari ruang persidangan.

“Bapak silahkan keluar dari ruang persidangan. Dan untuk terdakwa saya berikan waktu seminggu untuk mencari advokat dari kalangan umum, sidang kita tutup sampai tanggal 9 Oktober 2018,” kata Fitra Dewi dengan dibantu hakim anggota, M Nuzuli dan Simon C Sitorus.

Sebelumnya, seorang pembantu rumah tangga (PRT) yakni Serti Mariana Butar Butar (25) warga Jalan Sejahtera Kecamatan Siantar Timur mendapat penganiayaan dari majikannya yang diketahui Herawati Sinaga.

Selain dianiaya Mariana juga tidak digaji selama 2 tahun oleh majikannya, sehingga korban dengan didampingi orang tuanya membuat laporan ke Polres Siantar. (res)