Simalungun, Lintangnews.com | Saksi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Ita Novita Sitinjak (25) mencuri perhatian dan keharuan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (4/12/2018).
Perempuan bertubuh gempal itu menangis usai memberikan keterangan saat sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Haidi Nasution, didampingi hakim anggota, Nova Rina Manurung dan Nasti. Sementara diketahui siding dilanjutkan kembali pada Kamis (6/12/2018) mendatang.
“Trauma, saya gak ingat lagi semua ceritanya,” kata Ita Novita saat ditemui duduk di bangku pengunjung tak jauh dari ruang sidang sembari sesekali menyeka air matanya.
Diketahui Ita Novita bersama kakaknya Susi Sitinjak menjadi korban Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal sekira 3 tahun lalu. “Tanggal 24 Maret 2015 lampau kejadiannya.Tapi, dikenalkan sama namboru (bibi) dan ditawarkan orang si Ria untuk dikerjakan di Malaysia,” ucapnya.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban itu menghadirkan kedua terdakwa yakni, Ria Marsinta Uli Sitorus alias Ria dan Ellys Sasa P Hutasoit alias Mak Rini, didampingi penasehat hukum, Jahiras Manurung dan penasehat prodeo, Sumihartoni Purba.
Sidang yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bari Sihombing dan Dedi Sihombing, terungkap kedua terdakwa memberangkatkan Ita Novita Sitinjak bersama Susi Sitinjak ke Malaysia untuk bekerja di swalayan.
Namun, sesampainya di Negeri Jiran, keduanya justru bekerja sebagai pembantu dan berulang kali berganti majikan. “Tiap minggu ganti majikan. Majikan terakhir, saya bekerja sampai 2 tahun lebih dan terkadang cuci mobil, piring. Bukan kerja di swalayan,” papar Ita.
Selain itu, di hadapan majelis hakim, Ita mengungkapkan, bahwa paspor dan uang miliknya ditahan. Bahkan, selama di Malaysia, kerap memakan mie dan jarang menikmati nasi.
“Pulang ke Indonesia berkat bantuan seorang sales di Malaysia yang mengurus paspor,” jelas Ita dengan raut wajah tampak gugup dan sesekali berbelit-belit menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, penasehat hukum kedua terdakwa, Jahiras Manurung melontarkan pertanyaan kepada Ita mengenai dokumen apa yang diminta? “Ada diminta KTP atau passpor mu sama si Manurung?,” tanya Jahiras seraya mencatat pengakuan Ita yang mengaku diminta paspor, KTP dan KK.
Pertanyaan lainnya yang dilontarkan apakah paspor, KK dan KTP itu pernah dikembalikan marga Manurung? “Paspor mu dari mana? Pernah gak dikembalikan si Manurung? Jangan-jangan foto copy passpor mu sama si Manurung dan pulang dari Malaysia menggunakan passpor apa?,” tanya Jahiras. (zai)