Silverius Bangun Minta Pendemo Segera Minta Maaf

SIMALUNGUN, Lintangnews.com | aksi demo dari Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun Jumat (12/09/2025) lalu tentang dugaan korupsi proyek pengadaan baju olahraga SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, dianggap telah kebablasan dan tidak menjaga harkat dan martabat orang lain.

Sebab tuduhan tanpa dasar yang dialamatkan langsung kepada Silverius Bangun dengan menyebut dia adalah salah satu vendor Pemerintah dalam proyek pengadaan seragam olahraga di Dinas Pendidikan Simalungun.

“Bersama Ini Kami tegaskan jika klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait pelaksanaan proyek pengadaan seragam olahraga SD dan SMP di Kabupaten Simalungun, apalagi bertindak sebagai vendor sebagai mana yang dituduhkan para peserta aksi, ” Ungkap Rendi Aditya selaku Kuasa Hukum dari Silverius Bangun dalam press releasenya, Sabtu (14/09/2025).

Dinyatakan, sebelumnya dalam aksi itu Silverius sempat mencoba meluruskan informasi yang disebar luaskan para peserta aksi melalui selebaran ataupun orasinya melalui pesan chat whast up kepada pihak yang berkaitan langsung dalam aksi unjuk rasa tersebut.

“Sayangnya, upaya meluruskan informasi yang dilakukan klien kami itu tersebut kami nilai malah dijadikan alat propaganda dengan cara menebar narasi palsu dimedia sosial, ” Jelasnya.

Melalui akun media sosial (Facebook) yang diduga milik pimpinan aksi berinisial AN melakukan narasi palsu dengan mengaku seolah olah bahwa Silverius menebar ancaman kepada dirinya pribadi.

“Dimana, hal itu kami duga hanya untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami dimata masyarakat luas,” Ujarnya.

“Kami menduga jika aksi massa yang digelar mahasiswa tanggal 12 September 2025 lalu itu telah dinodai dan sengaja dimanfaatkan oleh segelintir pihak berinisial AN demi kepentingan tertentu dan tidak lagi murni sebagai bentuk semangat mahasiswa dan/atau generasi muda untuk berperan aktif melakukan pemberantasan korupsi. Kami menduga kuat, tujuan utama kegiatan aksi itu telah dibelokkan oleh AN menjadi serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami secara pribadi, ” Tambahnya.

Serangkaian Perbuatan oknum peserta aksi berinisial AN dianggap telah memenuhi unsur dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik sebagai mana di maksud Pasal 310 KUHP.

“Dan saat ini, kami selaku tim kuasa hukum tengah menyusun langkah-langkah untuk menjaga nilai dan rasa keadilan klien kami, ” Ujarnya.

“Untuk langkah awal, kita sudah somasi kepada pihak yang bersangkutan dengan harapan agar yang bersangkutan dapat segera meminta maaf secara tulus sehingga persoalan itu dapat selesai secara kekeluargaan sebagai mana yang kita harapkan, ” Tegasnya.

Lebih jauh disampaikannya, hanya saja jika somasi yang mereka layangkan tidak diindahkan, maka mereka tidak segan untuk menempuh upaya hukum lanjutan untuk memperjuangkan rasa keadilan hukum. (*)