Simalungun, Lintangnews.com | Guru Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Simalungun diminta buka rekening bank untuk tempat menyimpan hasil pungutan Kerja Kelompok Guru (KKG) per bulannya.

Adanya himbauan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun ini dibeberkan Ketua KKG Kecamatan Tapian Dolok, Mansori menanggapi konfirmasi lintangnews.com, kemarin.
“Aduh, sama Sekretaris pula jumlah datanya. Kalau yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sertifikasi ada sekira 80 orang. Yang pasti samanya ada data itu,” ujar Mansori via telepon seluler,
Menurutnya untuk KKG yang lokal kadang dilakukan 1 bulan sekali dalam satu tahun ajaran. Itu jika mendatangkan pembicara dari luar. Seperti dari Pustekom (Pusat Teknologi Komputer) Jakarta dilakukan 1 kali dalam setahun ajaran.
“Untuk lokal itu kita mensesuaikan permintaan kawan-kawan (guru). Untuk administrasi pembelajaran itu pembicaranya dari lokal. Baru, jika ada kurikulum yang baru,” sebutnya.

Mansori juga mengaku, jika dirinya lupa mengenai K13 dan membantah bahwa dirinya adalah Kepala Sekolah (Kepsek). “Saya gak Kepsek. Saya guru kelas I di SDN 096121. Pengurus-pengurus itu semua guru, baik Ketua, Sekretaris dan Bendahara,” ungkapnya.
Sementara alasan pihaknya tidak memungut iuran KKG per bulannya, melainkan menitipkan ke Kepsek agar guru tak keluar dari kelas. “Waktu itu kan, untuk mempermudah supaya guru gak keluar dari dalam kelas, jadi kami titip sama Kepsek,” terangnya.
Hanya saja itu diperuntukkan bagi yang tidak bisa langsung ke tempat KKG Kecamatan. Ini karena kebetulan Bendahara KKG Tapian Dolok, Herlen Suryani tinggal di Beringin.
“Yang dipegang sama Bendahara itu dimasukkan ke bank. Begitu semuanya Kecamatan, karena itu kan perintah dari Disdik Simalungun,” ungkap Mansori.
Lanjutnya, waktu itu ada keputusan dari Kementerian harus membuat KKG, sehingga di semua Kecamatan dibentuk. Menurutnya, sebelum pembentukan KKG di seluruh tingkat Kecamatan se Kabupaten Simalungun, maka guru-guru sertifikasi dikumpulkan terlebih dulu.
“Sebelum pembentukan KKG, kami semua guru-guru sertifikasi dikumpulkan ke Disdik,” sebutnya dan diketahui pungutan per bulannya dari PNS sertifikasi sebesar Rp 100.000, PNS non sertifikasi Rp 50.000 dan non PNS sertifikasi Rp 75.000. (zai)