Toba, Lintangnews.com | Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toba menggelar sosialisasi pendisiplinan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2020 di Kota Balige, Kamis (10/9/2020).
Tujuannya agar masyarat menjalani aktivitas sehari-hari supaya mematuhi protokol kesehatan, namun mendapatkan protes dari salah seorang warga,
Selain sosialisasi, dilakukan juga pembagian masker pada masyarakat yang tidak mengenakan masker. Ini agar masyarakat semakin menyadari pentingnya masker saat melakukan aktivitas sehari-hari. Termasuk juga penyemprotan cairan disinfektan di seluruh Kota Balige yang didukung PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) menggunakan mobil pemadam kebakaran (damkar).
Hal ini dilakukan untuk, menekan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di wilayah Kabupaten Toba.
Sebelum menerapkan aturan Perbup Nomor 43 Tahun 2020, terlebih dahulu mensosialisasikan peraturan itu pada masyarakat.
Namun disayangkan saat warga ditegur agar menggunakan masker, justru membentak pihak TNI-polri, dengan mengatakan peraturan dan penindakan yang dilakukan pemerintah hanya sebatas formalitas.
Usai dilakukan sosialisasi ini, Pemkab Toba akan melakukan penerapan peraturan yakni, denda sebesar Rp 150.000-300.000. Selain itu, bisa juga dikenakan sanksi sosial apabila tidak mengenakan masker maupun melanggar protokol kesehatan.
Kapolres Tobasa, AKBP Akala Fikta Jaya memengaskan, pihaknya akan mendukung Pemkab Toba dalam pelaksanaan peraturan yang telah dibuat dalam penindakan bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Polres Tobasa akan mendukung pemerintah dalam penindakan Perbup, agar penyebaran pandemi Covid-19 dapat ditekan dari daerah ini. Hal ini mengingat jumlah yang terpapar Covid-19 semakin meningkat, baik skala nasional dan daerah,” tegas AKBP Akala. (Asri)
Tonton videonya :
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=iYjZRi-wQcU[/embedyt]