Siantar, Lintangnews.com | Daulat Sihombing selaku kuasa hukum Pengusaha Kavlingan Bungaran, Tiur Parulian Siboro, menggugat Direktur Utama PTPN II untuk membayar ganti kerugian secara materil dan immateril total sebesar Rp 13,5 miliar lebih, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain Dirut PTPN III, Luhut Tampubolon eks General Manager Distrik Serdang I dan Hendrik Turnip, Staf Juru Ukur Kantor Direksi PTPN III turut sebagai tergugat II dan III, dalam gugatan perkara yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar Nomor : 58/Pdt.G/2021/PN Pms dan dijadwalkan akan digelar pada sidang pertama, Senin (17/5/2021).
Daulat Sihombing menjelaskan, kliennya menggugat Luhut Tampubolon dan Henrik Turnip,karena pada pokoknya para tergugat terindikasi kuat telah melakukan pengerusakan terhadap sebahagian tanah hamparan kavlingan milik Tiur Siboro seluas kurang 40.000 m2 di Blok 10 Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
“Ini berawal dari permohonan tertulis diajukan kepada Dirut PTPN III untuk pelebaran jalan umum milik Desa/ Kelurahan yang telah lama ada sepanjang 75 meter dan lebar 3 meter yang kebetulan melintas dari tanah kavlingan klien kami menuju tanah wakaf pekuburan umum, namun ditolak,” sebutnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/5/2021).
Usai ditolak, Tiur Siboro kemudian mengajukan permohonan tertulis untuk hal yang sama ke Luhut Tampubolon yang ketika itu menjabat General Manager Distrik Serdang I PTPN III.
Dalam kesempatan bertemu, Luhut Tampubolon mengatakan kepada Tiur Siboro agar berhubungan dan berkoordinasi dengan Tergugat, Hendrik Turnip. “Apa yang disampaikan atau diputuskan Hendrik Turnip merupakan keputusan dari saya,” ujar Luhut.
Berbekal arahan itu, lalu kliennya pun menghubungi Hendrik. Namun kliennya terkejut, karena Hendrik meminta pembayaran biaya kompensasi pelebaran jalan sebesar Rp 200 juta. Merasa terlalu berat, Tiur Parulian kemudian menawar sebesar Rp 40 juta, namun ditolak Hendrik.
“Karena tidak ‘deal’, Hendrik pun memberi ‘warning’ klien kami, jika pihak perkebunan akan menggali parit untuk membuat batas-batas dengan tanah kavlingan milik penggugat,” sebut Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch ini.
Tak lama berselang, tanggal 21 September 2019, pihak PTPN III pun menggali dan membuat parit berupa kubangan sepanjang kurang lebih 200 meter, lebar sekitar 2 meter dan kedalaman antara 2,5 meter di tanah kavlingan milik penggugat yang bersebelahan dengan tanah Kebun Bangun yang diklaim kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III.
“Setelah dicek dan dicocokkan dengan pilar-pilar penanda tapal batas antara tanah perkebunan dengan tanah klien kami, ternyata parit gajah yang dibuat atas perintah Luhut Tampubolon bukan kawasan HGU milik PTPN III, melainkan milik Tiur Siboro,” tukasnya.
Daulat menengaskan, penggalian parit gajah itu telah merusak dan menghancurkan site plan, marka atau tanda-tanda batas tanah kaplingan. Ini termasuk menghancurkan permukaan tanah kavlingan milik penggugat seluas kurang lebih 200 meter, yang kemudian menjadi sumber erosi dan penggerusan.
Tak hanya itu, para tergugat juga menggali parit gajah sepanjang 75 meter, lebar 2 meter dan kedalaman 2,5 meter di sisi kanan jalan setapak milik Desa/Kelurahan menuju tanah wakaf pekuburan umum yang selama ini sudah lama ada.
Bahkan menutupnya dengan portal dan gembok besi, sehingga mengakibatkan penggugat dan warga lainnya terhalang masuk ke tanah kavlingan maupun tanah wakaf pekuburan umum.
Menurut Daukat, jika Luhut dan Hendrik berdasarkan fakta hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai ketentuan pasal 97 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan ‘Direksi bertanggungjawab atas pengurusan perseroan…’
Dan ketentuan pasal 98 ayat 1 ‘Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi PTPN III selaku tergugat I patut untuk dipertanggungjawabkan secara hukum membayar ganti kerugian kepada penggugat Tiur Parulian Siboro secara materil Rp 3.589.200.000 ditambah immaterial Rp 10.000.000.000, sehingga totalnya sebesar Rp 13.589.200.000.000. (Rel)