Simalungun, Lintangnews.com | Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas) RI dipimpin Hakim Agung, Asikin, Selasa (25/9/2018) turun ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Kedatangan mereka untuk memeriksa berkas penetapan eksekusi termasuk memeriksa sejumlah putusan pidana, terkait laporan Sumut Watch terhadap mantan Ketua PN Simalungun, Lisfer Berutudalam dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran kode etik.
Daulat Sihombing selaku Advokat Sumut Watch melalui siaran pers menjelaskan, Selasa kemarin bertemu dengan Asikin selaku Ketua Tim Bawas MA di PN Simalungun dan mendapat bocoran tentang agenda kedatangan mereka untuk pemeriksaan berkas terkait laporan pihaknya.
Mereview Surat Nomor : 102/SW/IX/2018, tanggal 14 September 2018, Sumut Watch melaporkan Lisfer Berutu yang telah didemosi menjadi Hakim Anggota di PN Pati, Jawa Tengah.
“Namun sudah lebih dari 1 bulan setelah menerima Surat Keputusan (SK) mutasi, yang bersangkutan belum melaksanakan demosi itu,” sebut Daulat, Rabu (26/9/2018).
Adapun demosi itu, kata Daulat merujuk pada Pputusan Ketua Bawas MA, Nugroho Setiadi yang menghukum Lisfer Berutu dengan disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun dan menjadi Hakim Anggota di PN 1A.
“Ini karena yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni melakukan tawar-menawar putusan,dan mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan,” kata Daulat.
Meski masih fase ‘pembinaan’, tutur Daulat, ternyata Lisfer Berutu tidak menunjukkan ‘pertobatan’. Sementara Surat Edaran (SE) MA Nomor13 Tahun 2009 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai, mengatur bahwa Ketua Pengadilan,yang menerima SK mutasi harus segera melaksanakan tugasnya ditempat yang baru dalam waktu 1 bulan dengan masa perpanjangan maksimal 15 hari.
“Faktanya sudah lebih dari 1 bulan 15 hari, ternyata Lisfer belum melaksanakan tugas d itempat yang baru. Bahkan dalam beberapa hari yang tersisa, Lisfer Berutu, mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk ‘ngebut’ mengeksekusi tanah terperkara, termasuk memutus sejumlah perkara pidana secara bermasalah, sehingga menjadi ‘bom waktu’ kepada Ketua PN pengganti,” terang Daulat.
Menurut Daulat, banyak penetapan eksekusi dan putusan perkara pidana yang janggal dan “bermasalah selama Ketua PN Simalungun dijabat Lisfer Berutu. Kemudian menjadi ‘bom waktu’ kepada Ketua PN Simalungun yang baru, Jon Sarman Saragih.
“Tim Bawas MA juga melakukan pemeriksaan berkas dan sejumlah petinggi PN Simalungun, termasuk Panitera Sekretaris Parulian Hasibuan. Kita berharap, selaras dengan aspirasi sejumlah warga dan elemen dalam unjuk rasa pada tanggal 19 September 2018, persis saat berlangsungnya acara serah terima jabatan di PN. Simalungun,” sebutnya.
Daulat menuturkan, Tim Bawas MA memberhentikan Lisfer Berutu dari statusnya sebagai hakim. Karena secara integritas yang bersangkutan dinilai tak layak (lagi) jadi jakim. (irfan)