Surati Dishub Simalungun Terkait PT MBA, GPR Berikan Waktu 3 Hari

Siantar, Lintangnews.com | Protes warga Rambung Merah, yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Pemuda Rambung Merah (GPR) Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun semakin berlanjut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, GPR telah mengungkapkan kehadiran PT Mitra Beton Abadi (MBA) lebih banyak mudaratnya.

Kali ini, GPR surati instansi terkait kehadiran PT MBA yang membuat rusaknya ruas jalan bagi masyarakat Rambung Merah.

Seperti disampaikan Leonardo Panjaitan selaku Koordinator GPR, Selasa (18/12/2018), bahwa pihaknya telah menyurati Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Simalungun pada Senin (17/12/2018) meminta untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang tidak layak melintasi Jalan Ulakma Sinaga.

“Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab dapat merusak fasilitas jalan dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar dan para pengguna jalan lainnya. Salah satu yang sangat kontras adalah kendaraan pengangkut bahan dan ataupun hasil produksi milik PT MBA,” ungkap Panjaitan.

Dijelaskannya, sesuai dengan marka jalan yang menunjukkan bahwa Jalan Ulakma Sinaga adalah kelas III. Ini artinya hanya dapat dilewati atau dilalui oleh jenis kendaraan tertentu yang telah diatur menurut peraturan dan perundang-undangan.

“Namun dalam prakteknya, kami melihat jalan itu bebas dilalui kendaraan yang memiliki ukuran dan muatan yang tidak sesuai dengan kelasnya. Hal ini telah berlangsung lama tanpa ada larangan, perhatian dan tindakan dari Dishub,” sebutnya.

Alumni Universitas Simalungun (USI) ini berharap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) segera bertindak dan menertibkan kendaraan-kendaraan nakal milik perusahaan di Nagori Rambung Merah. Sehingga tidak menjadi dilema dan mengakibatkan kerusakan jalan dan fasilitas pendukung jalan.

Ia mengancam, jika surat pihaknya tak direspon dalam 3 x 24 jam. “Maka kami dari GPR akan bertindak semampu dan dengan segala sumber daya yang dimiliki,” tandasnya. (elisbet)