Sutrisno Pangaribuan Tanggapi Pernyataan Gubsu Terkait Pengunduran Diri Bupati Madina

Medan, Lintangnews.com | Anggota DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan angkat bicara terkait pernyataan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Ramahyadi terkait pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution.

Menurutnya, respon Gubsu terhadap ‘permohonan berhenti’ (bukan mengundurkan diri) dari Bupati Madina itu justru menunjukkan keberpihakannya, meskipun tidak dinyatakan secara terbuka.

Anggota dewan dari PDI-Perjuangan ini menuturkan, sepertinya dapat dibaca, kemana Dahlan Hasan Nasution berpihak dan Edy Rahmayadi di pihak lawannya.

“Jika Gubernur memahami posisinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, seharusnya mengundang Bupati Madila memberi penjelasan terkait suratnya kepada Presiden Republik Indonesia. Apabila dibutuhkan, Gubernur dapat mendatangi Bupati. Langkah tersebut jauh lebih penting dibandingkan memberi penilaian di depan publik,” sebut Sutrisno, Selasa (23/4/2019).

Dia mengatakan, sampai detik ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum pernah merilis berita terkait netralitas kepala daerah di Sumatera Utara. Sehingga dinilai tidak tepat jika Gubsu justru memberi penilaian soal netralitas kepala daerah.

“Ada baiknya Gubsu membaca surat Bupati Madina dan baru kemudian memberikan komentarnya,” ucap Sutrisno.

Menurutnya, jika Edy Rahmayadi menemukan ada upaya terstruktur, sistematis, dan massif dari Dahlan Nasution terkait arahan dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Madina, maka seharusnya membuat laporan kepada Bawaslu.

“Ini bukan malah meyampaikan penilaian kepada publik, dan bahkan membuat himbauan agar kepala daerah lainnya mengikuti langkah Bupati Madina,” tukas Sutrisno.

Dia mengatakan, perbedaan pilihan politik itu sah dalam sistem demokrasi. Namun demokrasi juga mensyaratkan etika dan akal sehat. Ini artinya, demokrasi tidak sama dengan asal bunyi (asbun), sehingga meskipun Gubernur, tidak boleh asal bicara. “Setiap pejabat publik tidak boleh sembarangan memberi penilaian yang bukan kewewenangannya di depan publik,” sebut Sutrisno.

Dalam hal ini, Sutrisno menilai, sebaiknya menunggu sikap resmi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diberi kewenangan oleh negara untuk menanggapi surat permohonan berhenti dari jabatan Bupati Madina yang ditujukan kepada Presiden RI.

“Kita hentikan semua polemik atas surat tersebut, sampai kemudian ada jawaban resmi dari Presiden melalui Mendagri,” kata Sutrisno mengakhiri. (frengky)