Tak Terbitkan Ijin, Pemkab Simalungun Tetap Pungut Pajak Hiburan Albrus Spa

Kasubbid Penetapan Pajak Dispenda Pemkab Simalungun, Sobi.

Simalungun, Lintangnews.com | Meskipun tak menerbitkan perijinan, Pemkab Simalungun tetap memungut pajak hiburan dari Albrus Spa di komplek Griya Jalan Asahan, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kabid Pajak Lainnya di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Simalungun, Rio Saragih melalui Kasubbid Penetapan Pajak, Sobi, Senin (28/3/2022) di ruang kerjanya menerangkan, pada pasal 19 ayat H di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018, jika panti pijat refleksi, mandi uap atau spa dan pusat kebugaran ditetapkan sebesar 25 persen dari omsetnya.

Menurutnya, pajak hiburan ini adalah asesment. Artinya, pengusaha melaporkan sendiri atas omzetnya. Dan objek pajak hiburan adalah jasa hiburan yang dikenakan bayaran.

“Untuk wajib pajak kita di Kabupaten Simalungun ada terdapat di 2 Kecamatan yaitu, 1 di Kecamatan Bandar dan 7 di Kecamatan Siantar,” sebutnya.

Untuk pajak di tahun 2021 ada sebesar Rp 5.740.000, yang dalam artinya besaran omset selama 1 tahun berkisar Rp 22.960.000. Sementara untuk di tahun 2022 selama 3 bulan ini telah ditetapkan sebesar Rp 2.025.000, dengan kisaran omset Rp 8.100.000.

“Jadi kita mengenakan pajak itu sesuai dengan list dan menu yang disajikan dikalikan dengan tarif pajak 25 persen,” jelas Sobi.

Sementara itu, sebelumnya Man, salah seorang warga Kecamatan Siantar mengakui, untuk mendapatkan treatment spesial di Albrus Spa, cukup merogoh kocek sebesar Rp 750.000 untuk 90 menit. (Zai)