Simalungun, Lintangnews.com | Disebut efek terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), target retribusi galian C Pemkab Simalungun untuk tahun 2019 lalu tidak tercapai 100 persen.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Simalungun, Frits Ueki Damanik, Senin (3/2/2020) di ruang kerjanya.
“Karena SE itu, PAD sektor galian C tahun 2019 tidak tercapai. Sebab jka tangkahan tidak urus ijin, tak bisa kami pungut pajaknya,” ungkapnya.
Menurutnya, ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, jika tidak ada membeda-bedakan mempunyai ijin atau tidak. Artinya selagi mengambil isi bumi, maka dipungut pajak.
“Kalau tak silap, SE itu terbit awal tahun 2019. Karena itu lah PAD dari sektor galian C tahun 2019 tidak tercapai,” imbuh Frits.
Pemkab Simalungun pada tahun 2019 lalu menargetkan capaian PAD dari sektor galian C yakni sebesar Rp 2,3 miliar. Namun tercapai hanya Rp 1,3 miliar. Sehingga Pemkab Simalungun berencana melakukan koordinasi kepada Kementrian Keuangan (Kemenkeu), sekaligus Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jangan pula Provinsi mengeluarkan peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Nanti kami pula disalahkan. Kenapa tidak dipungut,” bilang Frits.
Dikatakan, sejak SE itu terbit, untuk memperoleh perijinan, pengurusan serta pembayaran di Provinsi. Sementara retribusinya pada Pemkab Simalungun.
“Sejak SE terbit, ijin dan pembayarannya di Provinsi. Pajaknya, baru Pemkab Simalungun. Itu pun kita tidak dikabari mana yang urus ijin,” tukasnya.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut Wilayah III, Leo Lopulisa Haloho kepada wartawan via telepon seluler, Senin (3/2/2020) sekira pukul 19.32 WIB menjelaskan tak lagi disebut galian C.
“Itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” jelasnya.
Disinggung, mengenai anjloknya PAD dikelola Bapenda Simalungun dari sektor galian C, Leo membenarkan adanya SE yang melarang memungut pajak dari usaha minerba tanpa izin.
“Baru ini SE Gubernur itu. Tetapi, bukan karena SE itu makanya anjlok. Pajak dari material dari Sergai pun yang dipesan pemborong tetap dipungut melalui kontrak proyek,” bebernya. (Zai)