Tarik Laba Penyertaan Modal, Diduga Pemkab Simalungun Bayar Utang ke Pihak Ketiga

Simalungun, Lintangnews.com | Pemkab Simalungun yang memutuskan menarik aset, berupa penyertaan modal dan saham di Bank Sumut. Keputusan diduga merupakan solusi realistis Pemkab Simalungun untuk keluar dari jeratan utang ke pihak ketiga

Pasalnya, bagian laba atas penyertaan modal pada PT Bank Sumut, Rp 23.081.632.302 yang ditarik pada tahun 2016 silam itu menurut pihak DPRD Simalungun untuk dimasukkan sebagai pendapatan daerah.

Bukan untuk didepositokan kembali ke bank lainnya dalam rangka mendapatkan laba yang lebih besar. Ini akibatnya, DPRD Simalungun tidak dapat menggunakan hak interplasi dan hak angket guna mendesak eksekutif mengembalikan rekening daerah ke Bank Sumut yang tak lain bank daerah. Dan karena tidak termasuk dalam kategori pelanggaran perundang-undangan maupun peraturan.

Walaupun desakan dikembalikannya rekening daerah ke Bank Sumut sudah direkomendasikan sebanyak 7 Fraksi di DPRD Simalungun, namun tetap tidak diindahkan oleh Pemkab Simalungun.

“Bukan. Bunga itu kan menjadi dari pendapatan. Bukan lagi didepositokan. Cuma, karena semua itu tidak bisa dikeluarkan Bank Sumut harus tertahan 8 komma,” ujar Timbul Jaya Sibarani, kemarin.

Menurut Wakil Ketua DPRD Simalungun itu, dengan tidak bisanya laba atas penyertaan modal pada PT Bank Sumut ditarik secara menyeluruh, dianggap sebagai bagian penyertaan modal tambahan.

“Jadi kita anggap Rp 8 milar itu adalah bagian dari penyertaan modal dan tambahan modal. Juga sebagai tambahan saham Kabupaten Simalungun,” ungkap politisi berlambang pohon beringin tersebut.

Menurutnya, ini lah kebijakan dari eksekutif, dalam hal ini keuangan dan Bupati Simalungun. “Makanya kita sudah merekomendasikan supaya dikembalikan ke Bank Sumut karena itu adalah bank daerah. Ada saham daerah disana, kita pemilik saham. Gak persis berapa persen saham kita di Bank Sumut,” elak Timbul Jaya Sibarani atas ketidak tauannya berapa besaran persen penyertaan modal di Bank Sumut.

Miris lagi, disinggung apa yang menjadi alasan Pemkab pindahkan rekening daerah dari Bank Sumut ke BNI dan bank lainnya, dikatakan Timbul Jaya, bahwa selaku pengawasan, DPRD Simalungun tidak mengetahuinya.

“Sampai saat ini kita belum mendengar alasan yang krusial hingga dianggap penting begitu memindahkan rekening daerah dari Bank Sumut ke BNI atau ke bank lainnya,” ungkap Timbul Jaya.

Lanjutnya. DPRD itu merupakan kebijakan. Sementara eksekusi itu ada di eksekutif. Timbul Jaya menuturkan, pihaknya boleh membuat kebijakan, namun pelaksanaannya pada eksekutif.

“Jadi kita itu bukan pada kewenangan dalam pelaksanaan. Namun untuk melaksanakan itu kita selalu merekomendasi dan memberikan masukan mana yang lebih menguntungkan untuk pemerintah. Bukan untuk Bupati, maupun keuangan,” paparnya.

Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS), jika semua fraksi meminta supaya dikembalikan ke Bank Sumut. Timbul Jaya menilai, hal itu boleh-boleh saja.

“Persoalannya kan, kalau itu sudah pada hak interpelasi dan hak angket. Masalah ini kita anggap sudah masalah besar. Sudah pelanggaran undang-undang gak. Itu kan bukan pelanggaran, tapi hanya kepatutan saja,” paparnya.

“Kita lihat itu nanti di 2019 sejauh mana rekomendasi atau masukan yang kita berikan. Disikapi atau tidak oleh eksekutif. Kalau cerita hak angket dan interpelasi tak boleh hanya 1 Fraksi, namun minimal 2 Fraksi,” kata Timbul Jaya. (zai)