Tegakkan Perda, BPKPD Bersama Satpol PP Humbahas Gencar Tagih Pajak

Satpol PP Pemkab Humbahas bersama pegawai Kecamatan melakukan penagihan pajak di salah satu restoran.

Humbahas, Lintangnews.com | Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Satpol PP gencar melakukan penagihan langsung pajak dan penunggak pajak.

Fokus sasaran adalah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan, Perkotaan (PBB P2), dan restoran.

Kepala BPKD, John Harry Marbun melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Tua Marsatti Marbun mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbahas Nomor 18 Tahun 2011, dimana setiap usaha yang termasuk kategori restoran sebagaimana dimaksud dalam Perda itu, dengan kriteria memiliki penjualan di atas sebesar Rp 3 juta rper tahun wajib membayar pajak restoran.

Pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP dan Kecamatan menagih pajak, baik wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dilakukan penagihan atau tindakan lainnya sebagaimana diatur dalam Perda.

“Kami juga memberikan penjelasan bagaimana pajak itu bermanfaat untuk membantu pembangunan Kabupaten Humbahas,” ujar Tua sapaan akrabnya, Jumat (18/3/2022) di Kota Dolok Sanggul.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Vandeik Simanungkalit mengatakan, dalam kegiatan pendampingan itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan Perda yang berlaku.

Ada pun yang telah mereka laksanakan, yakni penagihan pajak restoran dilakukan ke beberapa wajib pajak di Doloksanggul. Dari beberapa tempat usaha yang dikunjungi, wajib pajak telah melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut andeik, sebuah kepatuhan masyarakat terhadap Perda, khususnya sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan membantu mewujudkan pembangunan di Humbahas.

“Jadi, Satpol PP sifatnya sesuai tugas fungsinya mengawal produk hukum daerah di Humbahas,” tegasnya. (JS)