Siantar, Lintangnews.com | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Siantar, Jhonson Tambunan perintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peningkatan Jalan Sumber Jaya (Blok Gadung), Donlikut Tampubolon agar menerbitkan Surat Penunjukan Panita Barang Jasa (SPPBJ).
Sementara Donlikut diketahui enggan menerbitkan SPPBJ Peningkatan Jalan Sumber Jaya di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba yang merupakan proyek milik Dinas PUPR, karena proses tendernya bermasalah.
Terkait dugaan keengganannya menerbitkan SPPBJ, Donlikut yang juga menjabat Kasi Alat Berat Dinas PUPR itu tidak pernah mau menanggapi konfirmasi yang dilayangkan. Meskipun konfirmasi pesan singkat dimaksud statusnya terkirim.
Terkait persoalan hingga oknum PPK diberikan surat perintah agar menerbitkan SPPBJ peningkatan jalan yang dana kegiatannya dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 Pemko Siantar itu, Jhonson Tambunan yang dikonfirmasi melalui pesan singkat ke telepon seluler miliknya, Minggu (8/12/2019) belum menanggapinya.
Sebelumnya, terkait diundangnya CV Saridho Pratama untuk pembuktian kualifikasi karena sudah dinyatakan lolos dari tahapan administrasi, harga, dan teknis melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan dihadiri pihak bersangkutan (CV Saridho Pratama).
Ketua Kelompok Kerja Pemilihan (Pokjamil/Pokja) peningkatan Jalan Sumber Sari (Blok Gadung), Adres Tarigan beralasan pihaknya melayangkan ralat undangan pembuktian kualifikasi akibat pihaknya salah mengklik tuts aplikasi LPSE Pemko Siantar.
“Kami kemarin itu ada kesalahan sedikit. Jadi sudah kita ralat. Jadi kita kirimlah pembatalan undangan untuk pembuktian kualifikasi melalui email perusahaan itu (CV Saridho Pratama),” sebut Adreas, Rabu (27/11/2019).
Dijelaskan Adres, CV Saridho Pratama pada tahap evaluasi teknik sebenarnya sudah dinyatakan tidak lolos. Karena Pokja sempat menyatakan lolos, lalu melakukan ralat melalui aplikasi dan bisa dilakukan.
Hanya saja saat meralat pembatalan undangan itu tidak bisa, sehingga pokja mengirim ralat pembatalan undangan pembuktian kualifikasi ke email Direktur CV Saridho Pratama, Enriko Girsang.
“Kita klik PT Bona Nauli Sejahtra, yang tampil tetap CV Saridho Pratama. Jadi kita kirim lah ralat undangan ke email,” bilang Adres.
Terkait alasan yang disampaikan Adres itu tidak berbanding lurus. Pesalnya terindikasi mengkangkangi Permen PUPR RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia Jasa.
Dimana menurut Permen PUPR RI itu, pasal 59 ayat 5 menyatakan, pembuktian kualifikasi dilakukan kepada calon pemenang. Dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 pasal 13 berbunyi, Pokja dalam pengadaan barang jasa telah melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan. (Zai)


