Terhitung Januari 2019, BPJS Kesehatan Tak Layani RSU HKBP Balige

Tobasa, Lintangnews.com | Permasalahan internal di Rumah Sakit Umum (RSU) HKBP Balige berimbas kepada pelayanan pasien yang berobat, terutama pelayanan BPJS Kesehatan tidak dapat lagi dilayani pihak BPJS Cabang Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

“Pasalnya pihak BPJS Kesehatan Balige tidak ingin disalahkan masyarakat pengguna BPJS yang ingin berobat ke RSU HKBP. Sebab rekening penerimaan klaim BPJS Kesehatan RSU HKBP Balige dibekukan,” sebut Kepala BPJS Kesehatan Balige, Dolok Erikson Siagian, Jumat (7/12/2018).

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kartu pelayanan BPJS Kesehatan terhitung mulai 1 Januari 2019 di RSU HKBP Balige. Ini sebelum ada penyelesaian hukum internal RSU HKBP.

Hal ini sesuai dengan surat somasi anggota Yayasan Kesehatan HKBP No 03 /K.A-JA/XI/2018 kepada Kepala BPJS Kesehatan Siantar. Sehingga dinilai perlu menyurati Direktur RSU HKBP untuk pemberhentian perjanjian kerja dengan No 929 /I.02/1218.

Terkait klaim RSU HKBP Balige tahun 2018, maka berdasarkan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan RSU HKBP Balige  No 206/KTR/I-02 /2017 dan No 1204/G.IX /XII/2017 akan berakhir tahun 2018 ini.

Dolok menuturkan, untuk menghindari permasalahan yang lebih jauh, khususnya berkaitan dengan hukum dan melibatkan BPJS Kesehatan, maka BPJS Siantar memutuskan untuk tidak melakukan perpanjangan kerjasama.

“Ini terhitung 1 Januari 2019 hingga permasalahan yang terjadi di RSU HKBP Balige selesai baik secara hukum maupun kelembagaan. Untuk itu disarankan kepada Puskesmas melakukan rujukan terhadap pasien ke RS di Siantar, RSUD Tarutung Taput, RSUD Porsea dan RSUD Dolok Sanggul,” paparnya mengakhiri. (asri)