Tanjungbalai, Lintangnews.com | Hari terakhir pelaksanaan Ops Antik Toba 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dari lokasi yang berbeda.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai mengatakan, tersangka yang diamankan yakni, M Rasyid ( 27) warga Gang Silaturrahim, Lingkungan VII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Tersangka diringkus pada Senin (10/10/2018) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Arteri, Gang Keluarga, Lingkungan I, Kelurahan Sei Rantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini digerebek di rumah kontrakannya dan di kantong jaket sebelah kiri milik tersangka, petugas menemukan 1 bungkus kertas warna coklat berisi daun ganja seberat 2,29 gram,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Selasa (11/9/2018).
Kepada petugas, tersangka mengakui, ganja itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial TM (DPO) beralamat di sekitar Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Tersangka lainnya, Metro Sianturi (50) warga Jalan Sudirman Terminal Km 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, diringkus pada Senin (10/10) sekira pukul 17.30 WIB.
“Supir angkutan kota (angkot) ini diringkus di sebuah gudang di depan Terminal Batu 7. Dari tangan tersangka polisi menyita sabu seberat 0,7 gram dan uang tunai Rp 450 ribu,” ujar Irfan.
Tersangka mengakui, barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial EL (DPO) beralamat di sekitar Jalan Sudirman Km 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.
Hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan keduanya terancam dengan hukuman penjara di atas 4 tahun. (tondang)