Terindikasi Perkaya Diri, Warga Desak Kejari Hukum Panitia Eks Lahan HTI Hatonduhan

Simalungun, Lintangnews.com | Warga desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk menghukum para panitia pembagian eks lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, karena diduga terindikasi memperkaya diri dan berlaku curang.

“Apakah ini titik awal dari pembongkaran skandal eks HTI yang para panitianya terindikasi telah memperkaya diri,” tulis Pahala Sihombing warga Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan pada akun facebooknya usai membaca isi pemberitaan lintangnews.com.

Baca : Pemanggilan Kejari, Mantan Ketua Komisi I Angkat Bicara Soal Pendirian PKS PT SJS

Menurut status facebooknya , Minggu (7/10/2018), Pahala menuturkan, tak kunjung adanya langkah dari Pemkab Simalungun dan sejumlah instansi terkait sehingga masyarakat menjadi mendapatkan haknya atas lahan eks HTI itu sudah merupakan pembiaran kasus.

Ini ,engingat persoalan terjadi di atas lahan eks HTI yang dilepas oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dikelola oleh masyarakat sebagai lahan pertanian itu sudah berulang-ulang kali dilaporkan ke ranah hukum. Bahkan ke DPRD dan Pemkab Simalungun.

“Ini adalah pembiaran kasus, jadi pantas dihukum berat para aktornya. Apalagi sebagai pelayan publik, seperti mantan pangulu Januar Sinaga, sekdes Buntu Bayu, Tunggul Tampubolon dan beberapa oknum mengaku sebagai panitia pembagi lahan,” imbuhnya.

“Dan juga, Liksa Buana Sinaga, Eliarnol Panjaitan, Reni Simanjuntak. Terrmasuk mantan ketua panitia yang sudah almarhum. Demi keadilan para oknum tersebut agar segera ditindak secara Hukum yang berkeadilan. Ini baru episode awal, medio Oktober 2018,” sebut Pahala dalam status Facebooknya.

“Apakah episode berikutnya akan semakin seru!. Mari kita tanya produsernya. Sebab surat dari kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan RI sudah dilayangkan Kepada Bupati Simalungun untuk segera mengambil tindakan preventif atas pelanggaran hukum,” lanjutnya.

“Yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab atas pembiaran kasus selama ini. Saya harap JR Saragih selaku Bupati setelah menerima surat dari kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan RI agar menindak atau melaporkan ke Dirjen Hakim Kehutanan RI,” sebut Pahala.

Harapannya sebagai masyarakat yang berhak atas tanah pelepasan kawasan hutan sesiao SK Menhut Nomor 53 tahun tahun 2005 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 340.70 hektar. Namun sangat disesalkan ternyata hingga 2018 kasusnya bagaikan ditelan bumi.

“Dengan dimulainya pemeriksaan para oknum oleh Kajari Simalungun atas dugaan pelanggaran peraturan maupun perundang undangan atas pendirian PKS milik PT SJS di Huta IV Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Semoga ini menjadi titik awal terungkapnya kasus eks HTI. Karena terindikasi memperkaya diri. Diantaranya, Januar Sinaga. Tunggul selaku sekdes Buntu Bayu. Alm Apel Sitorus selaku ketua. Liksa Buana Sinaga. Eli Arnol Panjaitan. Reni Simanjuntak selaku anggota,” papar  Pahala. (zai)