Terkait Narkoba, Jaksa Tebingtinggi Tuntut 2 Terdakwa 18 Tahun Penjara

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dalam persidangan dalam agenda tuntutan, Rabu (10/10/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sai Sintong Purba di depan majelis hakim yang diketuai Tanti Manalu dkk menuntut 2 orang terdakwa selama 18 tahun penjara, dengan masing-masing 9 tahun.

Kedua terdakwa yaitu, Zulfadli dan M Dwi Fanggi pada Senin (19/3/2018) sekira pukul 19.00 WIB  bertempat di Jalan Asrama Lingkungan VI Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi terlibat kejahatan.

Awalnya Senin (19/3/2018) sekira pukul 18.00 WIB, saksi Sayid Yasir dan Syauqatillah (keduanya anggota Polres Tebingtinggi) sedang melaksanakan tugas patroli pemberantasan narkotika di seputaran Tebingtinggi.

Keduanya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Asrama Lingkungan VI Kelurahan Persiakan sering terjadi transaksi jual beli sabu.

Usia mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud. Sekira pukul 19.00 WIB, keduanya melihat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan dan ciri-cirinya sama persis dengan yang diinformasikan.

Keduanya lalu mendekati terdakwa dan berpura-pura ingin membeli sabu. Saksi pun memberikan uang sebesar Rp 150 ribu untuk membeli sabu. Lalu terdakwa mengajak para saksi untuk menjumpai temannya yaitu Zulfadli  yang menunggunya tidak jauh dari tempat tersebut.

Saat itu para saksi melihat Zul sedang berdiri di pinggir jalan di dekat sebuah warung. Lalu saksi mempertanyakan pada Dwi di mana sabunya. Dwi lalu menunjuk ke arah Zul. Kemudian saksi mendekati terdakwa dan ditangkap , serta mendapatkan 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 112  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)