Terkait Titik Koordinat Dishare Warga, Ini Tanggapan KPH II Santar

Titik koordinat aksi pembalakan liar dan perambahan yang terjadi di kawasan hutan lindung Sibatu Loting.

Simalungun, Lintangnews.com | Titik koordinat yang dishare warga terkait terjadinya aksi pembalakan liar dan perambahan di kawasan hutan lindung Sibatu Loting, persis dekat lahan Enclave Sitahoan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

“Kalo lihat dr (dari) gbrnya (gambarnya) ada di luar kawasan (lahan Enclave) dan di dalam kawasan hutan lindung Sibatu Loting,” tulis pesan singkat telepon seluler milik Tigor Siahaan selaku Kasi Pengawasan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Siantar, Minggu (17/4/2022).

Lebih lanjut disampaikan, KPH II Siantar sudah turun ke titik koordinat yang dishare warga menyertakan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), namun tidak menemukan adanya pelaku pembalakan liar dan perambahan hutan.

“Kami sudah ke lapangan, bahkan pihak Gakkum sudah meninjau kesana juga, namun tidak ada pelaku saat di lapangan,” imbuhnya, serta menambahkan pihaknya mengapresiasi dan mengharapkan adanya peran serta masyarakat guna menangkap para pembalak hutan.

Diketahui, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 jonto PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan, jika penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan telah ditetapkan tugas pokok dan fungsi KPH.

Sebelumnya, warga Girsang Kecamatan Girsang Sipangan Bolon inisial TP membeberkan, aksi pembalakan liar dan perambahan terhadap kawasan hutan Sibatu Loting kian parah dan tak terkendalikan. Bahkan terindikasi dibackingi para cukong dan aparat terkesan tutup mata, sehingga disinyalir ikut terlibat di dalamnya.

Menurut pria bertubuh tegap ini, alasan terduga pelaku pembalakan liar dan perambahan hutan itu menguasai lahan Enclave Sitahoan di Girsang, persis berbatasan dengan hutan Sibatu Loting, hanya alasan klasik guna mengelabui praktek illegal logging. Bahkan mereka (pelaku) mirip hanya boneka.

“Pelaku memanfaatkan lahan Enclave Sitahoan tempat memuat hasil jarahannya dan cukong di belakangnya. Kenyataan itu juga diakui pula warga Girsang lainnya. Mereka menduga KPH II Siantar maupun Provinsi (Dinas Kehutana) ikut bermain, jangan-jangan ada aparatnya,” imbuh TP.

Lanjutnya, saat pihak KPH II Siantar dan Provinsi termasuk aparat, saat menerima laporan masyarakat katanya untuk mengecek titik koordinat lokasi hutan yang dilaporkan, faktanya titik koordinat lahan Enclave Sitahoan yang dipublish. Mereka membodohi warga dengan menyatakan itu di luar kawasan hutan lindung. (Zai)