Siantar, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Siantar lakukan adegan rekontruksi (reka ulang) kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (19/12/2018) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam rekon itu dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP TP Butar Butar dan sejajarannya. Petugas juga memasang garis polisi di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Abdul Ghofur yang merupakan tersangka pembunuhan Dedi Wahyono, memperagakan 17 adegan yang langsung disaksikan warga sekitar dan istri korban yang menjadi saksi dalam rekon itu.
Dalam reka adegan nomor 2 yang diperagakan tesangka, korban (Dedi) berjalan menuju rumah saksi Poniem dan melewati tersangka yang kebetulan pada saat itu sedang sarapan pagi di depan rumahnya.
“Selanjutnya, pada adegan nomor 3, korban masuk rumah Poniem dan berkata ‘mau memanggil si Borneng’. Kemudian saksi (Poniem) memanggil Borneng”, ujar Kasat Reskrim TP Butar Butar dalam mabacakan adegan rekontruksi.
Setelah keluar dari rumah Poniem, adegan nomor 5 korban berjalan menuju sepeda motornya dan melewati tersangka. Ternyata tersangka mengatakan ‘layas kali mata mu’. Korban pun menjawab ‘apanya salah ku bang’. Selanjutnya tersangka berdiri dan melemperkan piring yang dipegang ke arah korban yang diketahui berprofesi sebagai penjual rujak.
Sehingga keduanya sempat cekcok. Ini membuat saksi Morina Syahfitri yang berada dalam rumahnya keluar, bersama saksi Ida Fitri Sidauruk, Estiara Nainggolan dan Hendri Ricardo melerai keduanya.
Pada reka adegan ke 10, tersangka keluar dari rumahnya dengan membawa sebilah pisau sambil berlari mengejar korban dan menarik bahu sebelah kanan dengan tangan kirinya.
Posisi korban saling berhadapan dengan tersangka, dan langsung menghujamkan pisau yang dipegangnya ke dada sebelah kiri Dedi sebanyak 1 kali.
Usai melakukan penikaman, tersangka melarikan diri dengan membawa pisau ke Gang Bunga menuju Jalan Vihara. Sementara korban yang sudah tertusuk pisau berjalan menuju rumah saksi Suryadi alias Bokir dan mengetuk pintu dengan mengatakan ‘tolong aku kir’.
“Selanjutnya Suryadi melakukan pengejaran terhadap tersangka, namun tidak berhasil ditemukan. Korban yang sudah tergeletak di tanah diangkat oleh beberapa warga untuk dibawa ke RSUD Djasamen Saragih,” ujar TP Butar Butar.
Pada adegan ke 17, tersangka terus berlari dan ketika sampai di Jalan Ade Irma tepatnya di pagar depan Kuburan Cina, melompati parit sehingga pisau yang berada di pinggangnya terjatuh.
TP Butar Butar ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 340 sub 338 sub 335 ayat (1) dan (2) lebih sub 351 ayat (3).
“Hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” sebutnya mengakhiri. (res)