PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Kasus pencurian air milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Pematang Siantar yang dilakukan Koin Bar semakin terang benderang.
Dari informasi yang diperoleh, terungkap bahwa tempat hiburan malam yang beroperasi di Jalan Parapat, Kelurahan, Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, sudah melakukan pencurian air selama 5 bulan.
“Koin Bar sudah mencuri air selama sekitar 5 bulan,” kata Humas Perumda Tirta Uli Dorlim Pasaribu, Selasa (22/7/2025).
Dorlim menjelaskan, Manajemen Koin Bar sudah menunggak pembayaran air sejak bulan Oktober 2024 lalu. Jumlah tunggakannya sekitar Rp22 juta.
“Setelah menunggak, airnya diputus. Pemutusan air dilakukan pada Februari 2025,” ucap Dorlim.
Dorlim mengungkapkan, setelah diputus, Manajemen Koin Bar menyambung kembali pipa saluran air tersebut. Perumda Tirta Uli baru menemukan adanya penggunaan air secara ilegal tersebut pada Juli 2025.
“Awal Juli kemarin tim kita turun ke Koin Bar. Di sana, kita menemukan pipa yang sudah diputus, disambung kembali,” jelas Dorlim.
Atas temuan itu, sambung Dorlim, pihaknya pun mengambil tindakan dengan memutus permanen aliran air ke Koin Bar.
Dorlim menerangkan, kerugian yang dialami Perumda Tirta Uli atas pencurian tersebut yakni sekitar Rp20 juta. Angka itu diperoleh dari rata-rata tarif air Koin Bar setiap bulannya, yakni Rp4 juta.
Atas kejadian tersebut, sambung Dorlim, pihaknya sudah mencoba melayangkan surat panggilan ke Manajemen Koin Bar. Namun sayang, tidak ada pihak yang menerima surat tersebut.
“Saat mengirimkan surat panggilan, petugas kita tidak bisa masuk (ke Koin Bar). Gerbangnya ditutup,” ujar Dorlim.
Oleh sebab itu, Perumda Tirta Uli akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus pencurian tersebut.