Simalungun, Lintangnews.com | Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar Kamis (27/9/2018) di ruang Banmus DPRD Simalungun di Jalan Jan Horailam Saragih, Kecamatan Raya, diduga merupakan kegiatan illegal.
Pasalnya, dari 25 orang anggota Banmus yang hadir hanya 8 orang saja. Atau rapat tersebut tidak korum.
Terkait kegiatan yang mau diskors, Wakil Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani mengatakan, bahwa kegiatan itu penjadwalan ulang untuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS). Selanjutnya P-APBD Kabupaten Simalungun tahun 2018 dan akan menggelar kembali Badan Anggaran (Banggar) hingga pengesahan.
“Menjadwal ulang pembahasan KUA PPAS dan selanjutnya, P-APBD. Ya kita akan Banggar lagi. Tetap kita lakukan nanti sampai pengesahan pada tanggal 12 Oktober (mendatang),” ungkap Timbul Jaya Sibarani sekeluarnya dari ruang Bamus.
Menurutnya, pada rapat Banggar kemarin, sudah ada kesepakatan bagaimana pendapatan itu disesuaikan supaya lebih rasional dan lebih baik. “Artinya, konsep konsep yang kita bangun itu bersama antara eksekutif dan legeslatif sudah disikapi. Cuma kan, secara formal itu diserahkan besok,” bilangnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa rapat Bamus sudah 3 kali digelar. “Kita inginkan bagaimana P-APBD ini lebih rasional dan lebih baik. Sehingga tidak ada lagi asumsi-asumsi yang mustahil. Atau asumsi-asumsi pendapatan yang sulit direalisasi,” katanya.
Mirisnya, terkait Walk Out (WO) nya 2 anggota Banggar kemarin, Burhanuddin Sinaga dan Sulaiman Sinaga, Wakil Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani mengaku tidak ada melihat aksi itu dari rapat pimpinan maupun rapat Banggaa. Bahkan dikatakan aksi kedua anggota Banggar itu bukan WO. “Gak tau. Ada keluar,” serunya mirip seperti mengejek.
Lanjutnya, dirinya melihat itu tidak sebagai WO. “Ibaratnya begini. Rapat sudah dibuka, kemudian duduk, kita bahas bersama. Kemudian sampai di tengah jalan dia ada keluar. Bisa jadi ada kepentingan kepentingan. Atau keperluan yang lain,” kilahnya.
Yang biasanya WO, lanjut Timbul Jaya Sibarani, ketika rapat dibuka, bersangkutan menyatakan keluar. “Itu namanya WO,” ucapnya membantah bahwa pelaksanaan pembahasan KUA dan PPAS P-APBD 2018 Kabupaten Simalungun tidak ada terjadi kerawanan hukum.
“Jadikan begini, kalau indikasi kerawanan dan ada hal – hal pemahaman kita, harusnya kan kita yang perlu dikonfirmasi melalui rapat itu. Misalnya, nanti suatu saat setelah diputuskan. Misalnya dianggap rawan kan di akhir bisa dinyatakan seperti apa,” kata Timbul.
Dia juga menyatakan, draf KUA PPAS besok diserahkan pihak eksekutif. Jika tidak, maka akan di Banmus kan lagi. (zai)