Tim Inovasi Kabupaten Pungut Dana TPID Kecamatan Hingga 10 Persen

Simalungun, Lintangnews.com | Bursa Inovasi Desa (BID) Kabupaten Simalungun untuk pertama kali diselenggakan pada Rabu (21/11/2018).

Kegiatan memungut anggaran Tim Pendamping Inovasi Desa (TIPD) Kecamatan sebesar 10 persennya ini Mengambil tempat di Aula Balai Karya Murni Perdagangan, Kecamatan Bandar.

Adanya aksi pungutan Tim Inovasi Kabupaten (TIK) ini dibeberkan oleh sejumlah orang-orang yang berhasil dikonfirmasi, Selasa (20/11/2018) di lokasi persiapan akan berlangsungnya kegiatan itu.

“Adanya pungutan itu memang sesuai petunjuk teknis (juknis). Per Kecamatan 10 persen,” bebernya.

Menurutnya, dari seluruh TPID Kecamatan, dana yang berhasil dipungut TIK mencapai sebesar Rp 205 juta. “Sekitar Rp 205 juta. Itu lah hasil pungutan. TPID yang menarik dari rekening lalu di setor ke TIK,” bilangnya.

Hanya saja, imbuhnya, seluruh kegiatan dimonopoli TIK yang dikoordinatori Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun.

Untuk pengadaan rigging adalah Camat Bandar. Sementara pengadaan stand Kabid Pemberdayaan DPMPN Simalungun. Sedangkan untuk pengadaan komsumsi langsung ditangani Koordinator TIK, Kadis DPMPN Simalungun.

“Jadi hanya seremonial saja adanya ke panitiaan. Semua dimonopoli TIK,” ungkapnya mirip dengan nada kesal.

Sejumlah Tenaga Ahli (TA) dan Pendamping Desa (PD)  Kementrian Pedesaan (Kemendes) di Kabupaten Simalungun mengatakan, kegiatan yang akan dilangsungkan besok merupakan ajang pertukaran dan penyebar luasan informasi

Inovasi Desa untuk menjadi bahan pembelajaran bagi Pemerintah Desa/Pangulu Nagori dalam menjalankan program pembangunan yang memiliki nilai inovatif dan kemanfaatan untuk masyarakat.

“Kegiatan ini dikemas dalam bentuk pameran dan konsultasi antar pemangku kepentingan,” papar mereka.

Disebutkan, bahwa keberadaan mereka pada kegiatan itu hanyalah sebatas berpartisipasi semata. “Tidak ada tupoksi kami pada kegiatan ini. Hanya saja kami berpartisipasi demi Kemendes,” imbuh mereka.

Diketahui, kegiatan itu seharusnya dikerjakan oleh TIK. Karena TIK lah yang membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Diketahui, BID ini merupakan bagian dari Program Inovasi Desa (PID) ini dilatarbelakangi oleh hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Di mana Desa atau Nagori memiliki 2 kewenangan, berdasarkan hak asal usul dan lokal skala Desa. (zai)