Asahan, Lintangnews.com | Petugas Satpol PP Pemkab Asahan melakukan penertiban terhadap lokasi berjualan para pedagang Pasar Simpang Empat di Jalan Lintas Asahan-Tanjungbalai, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Selasa (18/6/2019).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Perda) Satpol PP, Indriaty menyebutkan, penertiban yang mereka lakukan karena pendirian Pasar Simpang Empat belum memiliki izin usaha dari dinas terkait.
Terlebih lokasi lahan pasar tersebut diketahui merupakan milik perorangan atau swasta yang kini ditempati puluhan pedagang. Menurut Indriaty, hal itu bertentangan dengan Perda tentang Pendirian Izin Usaha
“Satpol PP Asahan melakukan penertiban lokasi berjualan pedagang menindaklanjuti permintaan Muspika Kecamatan Simpang Empat,” kata Indriaty.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, Satpol PP sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi sejak bulan Februari 2019 lalu. Dan terakhir pada Senin (17/6/2019) telah memberikan himbauan secara lisan dan tulisan agar pedagang tidak lagi berjualan di lokasi tersebut.
Selanjutnya para pedagang di Pasar Simpang Empat direlokasi ke pasar yang telah memiliki izin dan berada tak jauh dari tempat awal, yaitu Mega Asahan Indah dan STCC.
“Sudah diberi himbauan secara tulisan dan lisan, hingga surat pemberitahuan sebanyak 2 kali. Pedagang juga sudah dipanggil untuk musyawarah. Disepakati mereka diberi kesempatan untuk pindah pada tanggal 13 Juni sampai 16 Juni, dan semalam Senin (17/6/2019) kami turun juga memberikan pemberitahuan penertiban hari ini,” tutur Indriaty .
Salah seorang pedagang boru Sinaga mengatakan, mereka sudah 20 tahun berjualan di lokasi tersebut. Namun kenapa baru saat ini ditertibkan, padahal sebelumnya tidak ada penertiban.
“Ada apa dibalik semua ini, karena semenjak ada pasar baru itu kami ditertibkan, ungkapnya.
Menanggapi penertiban yang dilakukan, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Simpang Empat, Anggiat Siregar menolak tempat relokasi yang ditawarkan kepada mereka.
Menurut Anggiat, pedagang hanya mau direlokasi ke tempat yang disediakan Pemkab Asahan, bukan lokasi pasar yang dikelola swasta.
Pantauan lintangnews.com di lokasi terlihat ada adu mulut antara pihak Muspika dengan pedagang pasar. (handoko),