Tipu Pemasangan Jaringan Listrik, Nasir Yakin Tidak Dihukum Berat

Tebingtinggi, Lintangnews.com  | Terdakwa Muhammad Nasir tetap optimis dirinya pasti tidak dihukum berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi yang diketuai Tanti M, meski dirinya bersalah 3 pekan kedepan.

Hal itu dikatakan Nasir, Rabu (19/9/2018) sore usai hadir sebagai pesakitan  tanpa didampingi kuasa hukum seperti terdakwa lainnya yang cemas-cemas atas kasus yang dialami.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risky menghadirkan saksi Abdul Khalik Nasution selaku karyawan PT PKP vendor PLN Tebingtinggi di persidangan.

Khalik membenarkan ada memasang jaringan sesuai permintaan permohonan dari terdakwa, tapi hanya satu meteran saja.

Dalam dakwaan, dikatakan bahwa terdakwa Nasir awalnya menawarkan kepada saksi Kamaluddin Panjaitan dan istrinya, Dahlia Harahap memasang meteran dan memasukkan arus listrik ke rumah kontrakan milik Dahlia.

Terdakwa juga mengatakan, orang yang bekerja di PLN Tebingtinggi dan sering melakukan pemasangan meteran listrik di rumah dalam waktu yang cepat dan biaya yang murah.

Akhirnya terjadi kesepakatan untuk pemasangan meteran listrik sebanyak 3 unit, dengan biaya per unitnya senilai Rp 1,4 juta, sehingga total biaya yang diperlukan sebesar Rp 4,2 juta.

Selanjutnya Rabu (31/1/2018) sekira pukul 10.00 WIB, Kamaluddin menyerahkan uang sebesar Rp 4,2 juta di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi untuk biaya pemasangan meteran listrik.

Sebagai tanda terimanya, terdakwa membuat selembar kwitansi berisikan telah menerima uang dari Dahlia sebesar Rp 4,2 juta untuk pembayaran pemasangan KWH/meteran pra bayar listrik daya 900/4A di Jalan Pulau Batam Lingkungan 6 Kelurahan Tualang. Terdakwa juga berjanji akan memasang meteran listrik tersebut dalam waktu satu minggu.

Setelah uang diterima, ternyata terdakwa tidak langsung mendaftarkan pemasangan meteran listrik tersebut ke PLN. Selanjutnya untuk meyakinkan Dahlia, terdakwa membuat perjanjian pada tanggal 27 Februari 2018 yang intinya akan memasang meteran listrik daya 900 watt sebanyak 3 unit di Jalan Pulau Batam Lingkungan 6 Kelurahan Tualang paling lama tanggal 20 Maret 2018.

Lalu tanggal 28 Februari 2018, terdakwa mendaftarkan pengurusan pemasangan meteran listrik ke PLN, tetapi hanya 1 unit saja. Akhirnya tanggal 3 Maret 2018 terpasang 1 unit meteran listrik di rumah kontrakan saksi Dahlia.

Dahlia pun meminta kepada terdakwa untuk memasang 2 unit meteran listrik sesuai dengan kesepakatan. Namun terdakwa memastikan jika meteran listrik itu akan dipasangnya. Hanya saja sampai dengan batas waktu yang telah disepakati, terdakwa tidak juga memasang 2 unit meteran listrik tersebut.

Sedangkan uang pemasangan 2 unit meteran listrik senilai Rp 2,8 juta dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. (purba)