Siantar, Lintangnews.com | Pemko Siantar menggelar sosialisasi dan uji coba aplikasi Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat (Sikemas).
Sosialisasi yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Susanti Dewayani dilaksanakan di Ruang Setdako, Selasa (26/7/2022).
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemerintahan, Farhan Zamzamy dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi dan uji coba aplikasi Sikemas di lingkungan Pemko Siantar untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP), agar terwujudnya pelayanan publik berserta implementasinya.
“Ini guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, menurunkan potensi perilaku koruptif dan meningkatkan kewibawaan Pemko Siantar,” sebutnya.
Sedangkan tujuannya, untuk memberikan kemudahan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang diselenggarakan.
Dimana ini diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik, guna percepatan peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Pemko Siantar.
Lanjut Farhan, kegiatan diikuti 100 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menghadirkan narasumber dari lantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan dan Tim IT dari Medan.
Sementara itu, Plt Wali Kota menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Karena melalui sosialisasi itu akan diperoleh pemahaman dan pengetahuan terkait pemanfaatan Sikemas.
“Sikemas merupakan suatu aplikasi yang dibangun untuk memberikan kemudahan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengukur tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang diselenggarakan,” sebutnya.
Pengukuran tingkat kepuasan masyarakat, lanjutnya, bertujuan untuk mendapatkan umpan balik atas kualitas pelayanan yang dilakukan penyelenggara pelayanan.
Melalui survei kepuasan, masyarakat didorong untuk memberikan partisipasi sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan agar terjadi peningkatan atau perbaikan kualitas pelayanan. Caranya dengan melakukan inovasi-inovasi pelayanan atas masalah yang disampaikan masyarakat saat survei dilakukan.
Sebagaimana diketahui, sambung Susanti, setiap tahun Ombudsman RI rutin melaksanakan survei kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah selaku penyelenggara pelayanan publik.
“Survei kepatuhan dilakukan untuk mengukur sejauh mana kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap regulasi yang mengatur tentang pelayanan publik. Saat ini, sesuai hasil survei tahun 2020, Pemko Siantar telah berada pada zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi),” jelasnya.
Dia mengharapkan, tahun 2022 ini, Pemko Siantar akan tetap pada zona hijau, terkhusus setelah diterapkannya Sikemas dalam proses pengukuran kepuasan masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan plakat oleh Plt Wali Kota kepada para narasumber.
Turut hadir, Asisten Pengembangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edwar Silaban, tim IT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Syamsit Rahman Harahap, para Staf Ahli dan Asisten Wali Kota, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tamu undangan. (Rel)



