Uji Kompetensi Jabatan di Pemkab Simalungun Melalui Assesment Center Polri

Simalungun, Lintangnews.com | Polri ditunjuk sebagai tim pelaksana kegiatan penilaian kompetensi (assesment) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Pemkab Simalungun melalui assesment center Polri di Aula City Hotel Pematang Raya.

Kegiatan yang berlangsung mulai Senin-Kamis (29 Oktober-2 November 2018) itu sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor : 800/1105/25.4/2018, tanggal 12 September 2018 perihal Permohonan kerja sama dan Fasilitasi test Kompetensi Pejabat Struktural (JPT dan Administrator),

Adapun Tim Uji Assessment Center Polri yang hadir pada saat pelaksanaan yaitu, Kombes Pol I Ketut Suardana (Karo SDM Poldasu), Wapenjab Kombes Pol Jawari (Kabag Penkompeten Robinkar SSDM Polri) bersama Tim Assesor dari Mabes Polri dan Poldasu.

Tes uji kompetensi ini meliputi wawancara dan komputerisasi, peserta uji assesment yakni yang memiliki jabatan Kadis, Kabag, Asisten dan Camat se Kabupaten Simalungun menggunakan mobile server CAT (Computer Assited Test) Mobile Assessment Center Poldasu yang hanya ada 1 di Indonesia dan dapat langsung online.

Untuk mendapatkan jabatan khususnya di Pemkab Simalungun sesuai amanat UU ASN yaitu memiliki komptensi managerial, kompetensi teknis dan kultur sosial yang baik yang menjadi penunjang kinerja ASN.

Kegiatan itu difasilitasi Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan. Kegiatan ini merupakan assesment pererta terbesar yakni 100 orang yang diakukan oleh Polri terhadap pejabat Pemkab Simalungun.

Diketahui Undang-Undang (UU) ASN hadir atas dasar pada 2 hal, yakni memantapkan aparatur sebagai abdi negara yang melayani kepentingan publik. Sehingga diperlukan birokrat yang profesional dan memiliki integritas serta memiliki kompetensi di bidangnya. Dan yang kedua adalah masih identiknya birokrasi yang bekerja untuk kepentingan politik.

Kedua hal itu menjadi daya dorong untuk melakukan perubahan terhadap tatanan birokrasi melalui UU ASN yaitu perubahan dalam sistem, manajemen, rekrutmen dan budaya PNS dengan tujuan sebagai independensi dan netralitas.

Diharapkan aturan ini mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, sebab PNS tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat.

Kegiatan itu mendapat apresiasi dari As SDM Kapolrim Irjen Pol Eko Indra Heri dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

Sementara Kapolres Simalungun mengharapkan untuk ASN lain bisa jadi patner dan mencontohkan yang dilakukan Pemkab Simalungun. (zai)