Siantar, Lintangnews.com | Pemko Siantar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menerapkan mesin absensi wajah bagi Pegawai Apatarur Sipil(ASN).
Fingerprint cara yang paling ketat dalam menjaga kedisiplinan para pegawai dan langsung terkoneksi ke server BKD.
“Setiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya akan menerapkan sistem absensi wajah bagi para pegawai dan saat ini penerapan mesin absensi wajah masih di seputaran areal kantor Walikota. Bagi OPD yang menerapkan mesin absensi, adapun pembiayaannya di tanggung oleh masing-masing OPD” sebut Jan Purba selaku Sekretaris BKD Pemko Siantar saat ditemui di ruangan Balai Kota, Senin (15/10/2018).
Disampaikannya kepada sejumlah wartawan, bahwa fingerprint ini dilakukan untuk mengganti model absensi yang menggunakan sistem manual dan payung hukumnya telah dibuat berupa Peraturan Wali Kota (Perwa).
Sambungnya, absensi untuk ASN dalam sehari berlangsung 2 kali dalam sehari.
“Absensi pada pagi dimulai pukul 07.30-08.00 WIB, dan dilanjutkan sore pukul 15.30-16.00 WIB,” ujarnya.
Untuk laporan fingerprint ini nantinya, tutur Jan akan terhubung langsung ke BKD.
“Perbedaannya dengan absensi biasa yakni, kalau yang lama itu kan tidak ada batas nya dan kalau saat ini sudah model aplikasi. Untuk tingkat kehadiran ASN yang tidak masuk itu, ada ketentuannya, jika tidak bisa fingerprint sore, harus ada laporan ke admin setiap OPD dengan disertakan bukti dari pimpinan OPD nya,” papar Jan Purba.
Menyikapi penindakan ASN yang tidak masuk kerja atau bolos, Jan menerangkan bahwa dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 , ASN selama lima hari kerja secara akumulatif tidak masuk kerja, maka pimpinan OPD akan membuatkan berita acara yang ditembuskan ke BKD.
“Bagi ASN yang tidak masuk selama 46 hari, maka yang bersangkutan dipecat dengan hormat, dengan catatan pimpinan OPD membuat laporan ke BKD,” tandasnya. (elisbet)